seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Cemburu, Nekad Bakar Warung di Basarang

by Redaksi - Tanggal 04-09-2025,   jam 12:00:28
Tim gabungan Satreskrim Polres Kapuas, Polsek Selat dan Polsek Basarang mengamankan ARR bersama barang bukti. FOTO: HUMAS POLRES KAPUAS

SB, KUALA KAPUAS – Kepolisian Sektor Basarang dibackup Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Selat berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial ARR (20) Warga Jalan Patih Rumbih Rt/Rw. 006/004, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng yang diduga pembakaran dan pengerusakan sebuah warung makan di Desa Maluen, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas. 

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Reskrim AKP Riski Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. membenarkan penangkapan pelaku ARR, pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Patih Rumbih, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

"Benar pelaku ARR diamankan, karena melakukan pembakaran, pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di warung makan Bismillah Fried Chicken yang terletak di Jalan Trans Kalimantan RT 006, Desa Maluen Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas," jelasnya. 

Akibat kejadian tersebut, pemilik warung, Nurkosim (42), mengalami kerugian materil sekitar Rp.5 juta dan melaporkannya ke SPKT Polsek Basarang. 

Selain penaku, kata Kasatreskrim, barang bukti yang diamankan, antara lain 1 unit motor Yamaha Mio Sporty warna merah KH 2033 BI, 1 lembar STNK motor Yamaha Mio Sporty KH 2033 BI, 1 baju lengan pendek bergaris putih-hitam merk Brooklyn, 1 celana panjang warna coklat krem. Kemudian 1 helm merk Alv warna hitam, 1 korek api warna hijau, 1 pasang sandal warna biru tua, dan 1 botol Prof yang terbakar. 

Kasatreskrim menerangkan dari hasil penyelidikan, pelaku ARR nekat membakar meja kios dan etalase penyimpanan ayam goreng lantaran kesal, setelah diputus oleh sang kekasih yang bekerja di warung tersebut.

"Pelaku ARR dijerat Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran dan Pasal 406 KUHP tentang Pengerusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya. (f4/sb)