seputarborneo.news@gmail.com

082152561188

Jampidum Kejagung Setujui 15 Pengajuan Restorative Justice

by Redaksi - Tanggal 24-01-2023,   jam 02:37:59
KEDEPANKAN KEADILAN RESTORATIF : Tampak /dari depan Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (FOTO:KEJAGUNG)

SB, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Dr Fadil Zumhana menyetujui 15 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Diantaranya, tersangka Husin Abdul alias Samin, Murtin Botutihe alias Murtin, Nasir Bakari alias Nasir, Halid T Inaku alias Jefri, Ni Kadek Mariasih alias Mba Kade, Yuna Uloli alias Ta Yuna dari Kejaksaan Negeri Pohuwato yang disangka melanggar Pasal 167 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin.

Kemudian dari Kejaksaan Negeri Boalemo tersangka Abu Bakar Suaiba alias Baka yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, kemudian Kejaksaan Negeri Flores Timur tersangka Libertus Salvator ole Gala Piran disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Setelah itu tersangka Indrus alias Opong bin Arjani dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, tersangka Agustinus Nendiyas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Tersangka Rudi bin Siam dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Kedua Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, tersangka Yogi Iskandar Putra alias Ogi dari Kejaksaan Negeri Ternate yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Dan tersangka Fardan Senen alias Fardan dari Kejaksaan Negeri Ternate yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Terus tersangka Frangki Kumolotang  dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pengancaman, tersangka Wiesnu Ayathohaedy bin Hermansyah dari Kejaksaan Negeri Pontianak yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

“Tersangka Monza Putra alias Monza bin Syamsuar dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang disangka melanggar Kesatu Pasal 44 Ayat (4) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, tersangka I Bone Suhendra bin Nur Isnedi, tersangka Yada dan tersangka Rio Pratama Nazir bin Nazir dari Kejaksaan Negeri Padang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, Selasa (24/1/2023).

Selain itu, tersangka Ari Susanda dari Kejaksaan Negeri Padang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, Riko S, Novita Stabiri dari Kejaksaan Negeri Padang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

“Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative karena para tersangka sudah meminta maaf dan belum pernah dihukum. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun dan berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” tuturnya.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (rilis/ok)