SB, SAMPIT - Wakil Bupati Kotim, Irawati mengatakan perlu deteksi dan cegah dini dari seluruh lapisan masyarakat, mengenai hal menganggu kondusifitas di wilayah Kotim, yang berpotensi konflik berlatar belakang suku, agama, ras dan antar golongan (sara).
"Pemerintah Kotim terus berupaya untuk melakukan pencegahan terhadap potensi disharmonisasi tersebut dengan melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah nomor 5 tahun 2004 tentang penanganan penduduk dampak konflik etnik," kata Irawati, Rabu (15/5/2024).
Kemudian, sesuai dengan UUD Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang- undangan, masyarakat mempunyai hak untuk ikut terlibat dalam pembentukan kebijakan publik dan peran pemerintah daerah yaitu memberikan ruang untuk menyalurkan aspirasi masyarakat.
Olehnya itu ia menghimbau pada seluruh masyarakat Kotim agar terus berperan aktif dalam menjaga kerukunan hidup antar suku, agama, ras dan antar golongan (sara) menuju masyarakat yang mandiri, maju dan sejahtera.
"Kami berharap langkah - langkah yang diambil bersama dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat dan dapat mendukung kebijakan dalam menjalankan roda pemerintahan di wilayah setempat," ucapnya. (f1/sb)