seputarborneo.news@gmail.com

082152561188

Pesan 8 Ons Ganja Medan, Dua Pria Ini Dibekuk Polisi

by Redaksi - Tanggal 15-05-2024,   jam 08:59:28
Dua pelaku yang dibekukan jajaran BNNP Kalteng. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Badan Narkotika Nasional (BNNP) Kalteng berhasil membekuk dua orang pria akibat terlibat dengan peredaran gelap barang haram.

Dari pengungkapan peredaran narkotika berjenis ganja itu, petugas berhasil membekuk dua pelaku masing-masing berinisial HM dan AS. Keduanya ini diamankan pada tempat yang berbeda, Kamis (18/4/2024) lalu.

Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng, Kombes Pol Agustiyanto mengatakan, HM sendiri diamankan di halaman Kost Lavatera di Jalan Yos Sudarsi VI, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya. Sedangkan AS diringkus di pinggir Jalan Bukit Raya XIII, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.

“Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari pihak Bea Cukai mengenai pengiriman paket barang diduga narkotika jenis ganja menuju Palangka Raya,” katanya kepada awak media, Rabu (15/5/2024).

Lanjutnya, berdasarkan informasi tersebut jika pengiriman narkotika itu dilakukan dari Kota Medan menuju Kota Palangka Raya melalui jasa ekspedisi JNE. Kemudian pihaknya bersama Bea Cukai Palangka Raya melakukan control delivery terhadap penerima paket.

Hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku pertama HM dan ditemukan barang bukti sebanyak 848,79 gram ganja. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap AS dan keduanya mengakui kepemilikan narkotika tersebut.

“Atas perbuatannya itu, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 142 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (rk/sb)