Pemerintah Harus Berikan Pemahaman Larangan Judi Online
SB, PALANGKA RAYA – Masyarakat Kota Palangka Raya diimbau untuk menghindari perjudian, salah satunya adalah judi online.
Ini disampaikan oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Hasan Busyairi. Menurutnya, perjudian online merupakan salah satu bentuk kejahatan siber, dimana kini semakin marak.
“Apa pun bentuknya perjudian dilarang, termasuk judi online. Baik dilarang dalam hukum maupun agama sendiri, karena bisa menimbulkan kriminalitas," ucap Hasan Busyairi, Jumat (17/5/2024) di Palangka Raya.
Politisi Partai Golkar ini mengatakan, maraknya judi online dikarenakan banyak masyarakat yang tergiur dengan iming-iming hadiah besar dari situs-situs judi online yang bermunculan di media sosial.
Perjudian online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berdampak buruk bagi moral dan keamanan data pribadi. Disisi lain, judi online membawa banyak dampak negatif bagi masyarakat.
"Sekarang ini tidak sedikit masyarakat di Kota Palangka Raya bermain judi online, bahkan mereka terang-terangan bermain judi melalui situs yang ada di internet. Padahal ini banyak mudaratnya dan bisa saja menimbulkan penyakit mental terhadap yang sering bermain,” tukasnya.
Jadi pemerintah daerah bersama pihak terkait perlu memberikan pemahaman yang mendalam kepada masyarakat. Terutama tentang buruknya pengaruh judi online.
"Ini penting untuk mendorong kesadaran dan upaya pencegahan yang lebih efektif kedepannya," tambah Hasan. (sb)