SB, PULANG PISAU - Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantacan Tengah Godfridson mengatakan menjelang datangnya hari raya Idul Adha 1445 Hijriah penjual hewan kurban yang mendatangkan hewan kurban dari luar daerah atau antar pulau wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
"Peraturan ini diwajibkan untuk para penjual hewan kurban di kabupaten setempat, namun tidak hanya SKKH saja melainkan harus memiliki surat keterangan jalan untuk ternak dan hasil uji laboratorium. Tujuannya ini adalah untuk memastikan kondisi hewan yang didatangkan dari luar daerah benar sehat dan bebas dari penyakit," ucapnya.
Seperti contoh, kata dia, salah satu penyuplai hewan potong sapi yang ada di Desa Mantaren II Kecamatan Kahayan Hilir juga wajib memiliki SKKH. Setiap penyuplai ini tidak harus mengikuti peraturan, jika tidak ada SKKH ditolak untuk melakukan jual beli hewan potong di Kabupaten Pulang Pisau.
"Untuk hewan ternak lokal tidak perlu ada SKKH karena sudah resmi berada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, dikarenakan kita sudah memiliki Puskeswan yang tersebar di setiap kecamatan. Selain itu juga telah disediakan dokter hewan yang di tempat sebagai kepala Puskeswan tersebut," tegasnya.
Godfidson mengatakan, menjelang Idul Adha ini Dinas Pertanian setempat juga tetap bekerjasama dengan Kemenag Kabupaten Pulang Pisau untuk melakukan pendataan hewan kurban di setiap lokasi pemotongan. Upaya ini dilakukan agar tim pemgawas yang ditugaskan bisa memantau dan mengecek kondisi kesehatan hewan kurban.
"Sebenarnya untuk ketersediaan hewan potong seperti sapi Kabupaten Pulang Pisau tidak akan kehabisan stok, karena daerah kita menjadi salah satu penyangga hewan ternak untuk wilayah Kalimantan Tengah. Hampir sebagian besar penyuplaian ternak sapi selalu tersalurkan untuk kebutuhan masyarakat di setiap hari besar keagamaan maupun hari-hari biasa," tandasnya. (dm)