SB, PULANG PISAU - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau, Tony Harisinta mengatakan bahwa Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan ini sebagai upaya agar waktu atau masa kerja menjadi terukur.
Tony Harisinta menjelaskan, kita wajib melaksanakan perubahan itu dikarenakan yang pertama disebabkan karena adanya sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) sehingga harus dianggarkan kembali untuk menyempurnakan APBD yang sedang berjalan di tahun 2024 ini.
"Semua itu harus dipercepat sesuai dengan ketentuan karena apabila perubahan ini lambat dan dilaksanakan pada Agustus maka di bulan Oktober baru ditetapkan pastinya durasi kerja hanya dua bulan. Sebaliknya jika perubahan ini dimajukan durasi kerja kita menjadi 6 bulan dan itu menjadi lebih baik juga terukur," ucapnya, di Gedung DPRD Pulpis, Senin(27/5).
Tony Harisinta mengatakan, perubahan APBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2024 ini diusahakan harus dipercepat. Setelah itu sudah ditetapkan kemudian baru kita konsen ke APBD 2025 selanjutnya, karena bagaimana ini bisa berjalan apabila perubahan ini belum dilakukan.
Pada Rapat Paripurna tersebut Tony Harisinta juga menyampaikan, gambar secara umum mengenai struktur perubahan APBD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2024 dari komponen penempatan belanja.
Target penetapan daerah pada perubahan ini diantaranya penetapan asli daerah dan pendapatan transfer ditargetkan sebesar Rp1 triliun lebih. Selanjutnya, tambah dia, tentang belanja daerah yang terdiri dari belanja koperasi, belanja modal belanja tidak terduga, dan belanja transfer ditargetkan sebesar Rp1 triliun lebih. Sementara pada perubahan ini target APBD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2024 mengalami defisit Rp22 miliar lebih sedangkan penerimaan dan pembiayaan APBD sebesar Rp 58 miliar lebih.
"Kita berharap, perubahan APBD ini bisa segera dibahas dan ditetapkan menjadi kesepakatan bersama, antara kepala daerah dan pimpinan legislatif. Agar bisa menjadi acuan atau pedoman seluruh perangkat daerah didalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) sebagai ketentuan pada perundangan-undangan yang berlaku," tandasnya.
Ia mengajak, untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah kabupaten setempat agar terus bekerja keras bekerja cerdas, bekerja ikhla, dan bekerja tuntas dalam menunaikan darma bakti kita kepada bangsa dan negara khususnya untuk memajukan Kabupaten Pulang Pisau. (sb)