Bapenda Kotim Terima dan Kelola 11 Jenis Pajak Daerah
SB, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menginformasikan bahwa pembayaran Pajak Daerah sudah bisa dilakukan untuk pembayaran 11 jenis Pajak Daerah.
Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dan juga Berdasarkan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur No 15 Tahun 2020.
"Ketetapan pajak daerah merupakan awal dari dibukanya pelayanan pajak daerah, terutama PBB-P2 dan BPHTB. Khusus untuk jenis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," kata Kepala Bapenda Kotim Ramadansyah, Rabu (5/6/2024).
Ia menjelaskan, adapun 11 jenis pajak daerah yang diterima dan di kelola oleh Bapenda Kotim yakni, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logan dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak Walet, BPHTB dan PBB P2.
"Pembayaran 11 jenis pajak daerah ini bisa dilakukan di Bank Kalteng, dan pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan di Bank Kalteng, Mandiri dan BNI," ucapnya.
Bapenda Kotim, lanjutnya, terus melakukan optimalisasi dan pengembangan aplikasi perpajakan dan selau memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam hal pelayanan pajak dan retribusi daerah. (f1/sb)