seputarborneo.news@gmail.com

082152561188

Fraksi Golkar Sepakat Pembahasan APBD Perubahan Dilanjutkan

by Redaksi - Tanggal 11-06-2024,   jam 02:40:48
DPRD Kabupaten Pulpis menggelar rapat Paripurna penyampaian Pandangan Umum Fraksi. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, PULANG PISAU - Juru bicara Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Pulang Pisau Suhardi mengatakan bahwa kita ketahui bersama bahwa kemarin telah bersama-sama mendengar pidato pengantar keuangan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2024 dan Raperda RPJPD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2025-2029.

Suhardi menegaskan bahwa Fraksi Golongan Karya (Golkar) menyadari bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Perubahan APBD dapat dilaksanakan apabila dianggap perlu dan mendesak.

"Karena itu kami menyepakati bahwa rancangan APBD perubahan tahun 2024 dapat dilanjutkan untuk dibahas pada tahapan selanjutnya," kata Suhardi sembari menambahkan bahwa pihak eksekutif memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD Kabupaten Pulang Pisau diantaranya kami meminta pihak eksekutif menyerahkan dokumen APBD anggaran perubahan tahun anggaran 2024 dan dokumen pendukung seperti yang disyaratkan dalam PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan daerah dan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah sebelum rapat pembahasan dimulai.

"Terkait dengan realisasi pendapatan efesiensi belanja pada tahun anggaran berjalan dan sisa lebih penghitungan anggaran (Silpa) tahun sebelum, kami meminta pihak eksekutif menyediakan rinciannya beserta dokumennya secara lengkap dalam rapat pembahasan nantinya agar pembahasan lebih transparan dan akuntabel," tandasnya.

Agar pergeseran pembahasan atau pengurangan anggaran pada program dan kegiatan dalam APBD 2024 sesuai kondisi senyatanya dan ketentuan perundangan yang berlaku.

Dikatakan Suhardi bahwa kita ketahui bersama bahwa RPJPD memiliki peran strategis dan posisi mendasar dalam menjawab tantangan masa depan dan menjaga kelanjutan pembangunan Kabupaten Pulang Pisau. Selain itu lanjut Suhardi, RPJPD tahun 2025-2029 juga merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memuat visi misi, tujuan strategis kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 tahun, apalagi RPJPD ini akan menjadi tolak ukur bagi proses penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJPD) Kabupaten Pulang Pisau tahun 2024-2029 yang sekaligus akan menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) sesuai prosedur RPJPD yang diatur dalam Permendagri nomer 86 tahun 2017, daerah sudah harus menyiapkan rancangan teknokratik secara matang.

Rancangan Teknokratik secara konsepsi perencanaan disusun untuk menjaga kesinambungan pembangunan antar RPJPD agar nanti bisa sesuai perkembangan yang ada, untuk itu agar bisa menjalankan amanat besar tersebut melalui upaya-upaya kebersamaan kolaborasi dan kontribusi terbaik yang kita miliki untuk kemajuan Kabupaten Pulang Pisau dua puluh tahun mendatang. Karena itu, kami Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Pulang Pisau pada dasarnya mendukung dan mendorong agar pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang RPJPD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2024-2029 dilanjutkan pada agenda sidang berikutnya sesuai tahapan yang telah disepakati.

Dan juga pembangunan daerah nantinya harus terintegrasi dengan pembangunan nasional dalam implementasi pemerintah daerah dapat memanfaatkan kearifan lokal, daya saing, inovasi dan kreatifitas daerah, salah satu memperhatikan arah pembangunan pada RPJPN 2025-2045 sesuai kewenangan karateristik, inovasi dan pengembangan daerah," tandasnya. (sb)