seputarborneo.news@gmail.com

082152561188

Dugaan Kasus Korupsi Pascasarjana UPR, 20 Saksi Telah Diperiksa

by Redaksi - Tanggal 11-06-2024,   jam 06:58:24
Kajari Palangka Raya, Andi Murji Machfud ketika diwawancara oleh wartawan usai pemusnahan barang bukti. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pascasarjana UPR, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk dapat segera mengungkapnya.

Kajari Palangka Raya Andi Murji Machfud mengatakan, untuk kasus dugaan korupsi Pascasarjana UPR, penyidikan sementara ini masih terus berjalan. Doakan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita bisa menemukan alat-alat bukti baru.

“Sehingga nantinya tindak pidana ini menjadi terang. Selain itu juga agar dapata segera menentukan dan mengetahui siapa tersangka dibalik dugaan korupsi ini,” katanya, Selasa (11/6/2024).

Menurutnya, dalam proses penyelidikan ini sedikitnya ada sekitar puluhan saksi yang diminta keterangan. Pihaknya meneliti terkait barang bukti dokumen yang berhasil disita.

“Sejauh ini telah ada sekitar 20 saksi yang diperiksa. Saat ini kami tengah bekerja sama dengan auditor untuk menghitung kerugian negara terkait perkara tersebut,” tegasnya.

Dibeberkannya, bahwa untuk saat ini dalam penegakan tindaka pidana korupsi lembaga hukum lebih dititik beratkan kepada bagaimana kerugian negara itu bisa dipulihkan.

“Oleh sebab itu, kami memohon bantuan sekecil apapun itu mengenai harta ataupun kekayaan daripada tersangka nantinya setelah penetapan dalam kasus ini agar dapat disampaikan,” tutupnya. (rk/sb)