seputarborneo.news@gmail.com

082152561188

Apresiasi Pelaksanaan Rakernis Pemerintah Desa

by Redaksi - Tanggal 12-06-2024,   jam 09:03:25
Ketua DPRD Pulpis H Ahmad Rifai saat menghadiri kegiatan Rakernis Pemerintah Desa dan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa di Aula Banama Tingang. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PULANG PISAU – Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), H Ahmad Rifai bersama Pj Bupati Hj Nunu Andriani, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Deddy Yuliansyah Rasyid, Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, Ketua PA, Wiryawan Arif, Pabung 1011/KLK, perwakilan PN menghadiri Rapat Koordinasi Teknis (Rakernis) Pemerintah Desa dan Peningkatan Aparatur Desa sekaligus Launching Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Aula Banama Tingang, Rabu (6/6/2024).

"Saya menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan Rakernis Pemdes dan Peningkatan Aparatur Desa sekaligus sekaligus Launching Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) serta penadatangan kerjasama antara Pemkab Pulang Pisau dengan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau," kata H Ahmad Rifai.

Politikus Golkar Pulpis itu menegaskan dengan kerjasama Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) ini Pemerintah Desa bersama aparaturnya lebih pro aktif bertanya dan berkonsultasi dengan Tim Jaksa Garda Desa jika ada keragu-raguan dalam perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pemdes. Hal itu kata H Ahmad Rifai, untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya kesalahan-kesalahan.

"Ruang yang sudah disiapkan oleh Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Program Jaksa Garda Desa ini harus betul-betul dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) bersama aparaturnya untuk bertanya dan melakukan konsultasi terkait perencanaan program kegiatan dan pelaksanaan program pembangunan untuk meminimalisir potensi-potensi terjadinya kesalahan," tandasnya.

Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau dari Dapil II Kecamatan Maliku dan Pandih Batu itu berpesan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) beserta aparaturnya agar dalam pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) agar tidak melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana desa.

"Tetapi digunakan sesuai peruntukkannya dengan aturan yang sudah ditetapkan agar tidak berurusan dengan hukum," tandasnya. (sb)