SB, MUARA TEWEH - Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) penyelesaian sengketa tata batas antara Desa Panaen, Kecamatan Teweh Baru dan Desa Pelari, Kecamatan Gunung Timang Kabupaten Barut, Rabu (12/6/2024) di Ruang Rapat DPRD Barut.
Rapat dihadiri Waket I DPRD Kabupaten Barut Permana, Anggota DPRD Barut Kariyanto dan Edi Frans Aji, Asisten I Setda Barut Girsang, Camat Gunung Timang Winardi, Perwakilan Kecamatan Teweh Baru, Kades Panaen, Kades Pelari dan undangan lainnya sekitar 5 orang.
Anggota DPRD Barut Kariyanto mengatakan penyelesaian permasalahan tata batas antara Desa Panaen, Kecamatan Teweh Baru dan Desa Pelari, Kecamatan Gunung Timang harus tetap melihat nilai historis, dan tidak perlu dibawa ke tingkat kabupaten.
"Karena prosesnya akan lebih panjang dibandingkan dengan mufakat antar kedua desa," ucapnya.
Ditempat yang sama Anggota DPRD Barut Edi Frans Aji mengatakan sebelum penetapan suatu desa, harusnya sudah ada tata batas desa sebagai yang merupakan salah satu persyaratan, dan harusnya kedua desa bisa bermufakat sesuai dengan kronologis desa.
"Namun apabila ada perubahan, maka harus ada berita acara. Apabila tidak bisa terselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat, maka diselesaikan di pemerintah kabupaten," tegasnya.
Sementara Asisten I Setda Barut Girsang mengatakan permasalahan tata batas kedua desa ini cukup sulit untuk diselesaikan, karena sudah ada kegiatan dari masing-masing masyarakat desa. Dirinya bersama Dinsos PMD Barut sudah mempertemukan kedua desa sebanyak 4 sampai 5 kali, namun tidak ada kesepakatan.
"Kita menyarakan agar permasalahan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat antar kedua desa, karena apabila permasalahan dilimpahkan ke Pemkab Barut, maka akan ada satu pihak yang tidak akan puas dengan keputusan kepala daerah," tegasnya.
Kemudian, kata Girsang proses perubahan tata batas tersebut juga harus diselesaikan hingga ke Biro Hukum Kemendagri RI.
Waket I DPRD Kabupaten Barut Permana menegaskan dalam RDP adanya kesimpulan antara lain Pemerintah Daerah akan mempercepat proses penyelesaian tata batas antara Desa Pelari Kecamatan Gunung Timang dan Desa Panaen Kecamatan Teweh Baru.
Lanjutnya sementara menunggu ditetapkannya Keputusan Bupati Barito Utara tentang Tata Batas antara Desa Pelari Kecamatan Gunung Timang dan Desa Panaen Kecamatan Teweh Baru, maka diminta kepada kedua belah pihak, agar menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah yang menjadi objek permasalahan.
"Diminta kepada kedua belah pihak, agar menerima apapun keputusan Pemerintah Daerah mengenai tata batas Desa Pelari dan Desa Panaen," tegasnya. (wn/sb)