Tim gabungan saat melakukan sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 1 tentang HKPD dan Perda No 1 Tahun 2024. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA – Tim gabungan dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan pengawasan pendataan terhadap pelaku usaha yang menggunakan air bawah tanah.
Sasaran pengawasan kali ini mencakup usaha pencucian sepeda motor, pencucian mobil, hotel dan kolam renang.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menjelaskan, bahwa pengusaha yang memanfaatkan air bawah tanah diwajibkan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
"Penggunaan air bawah tanah oleh pengusaha memang wajib dikenakan pajak. Ini sudah diatur dalam undang-undang dan perda yang berlaku. Jumlah pajaknya sendiri dihitung berdasarkan kapasitas tangki air yang digunakan. Untuk usaha pencucian sepeda motor, pajaknya sekitar Rp 50 ribu per bulan, sementara untuk pencucian mobil bisa berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta per bulan," ujar Emi Abriyani.
Emi juga menambahkan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku dan mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak air bawah tanah.
“Kami berharap masyarakat, khususnya para pengusaha, bisa diajak bekerja sama dalam membangun kota Palangka Raya yang lebih maju dan cantic,” tutupnya. (sb)