Tersangka SSD dan Udin
PULANG PISAU - Satresnarkoba Polres Pulang Pisau membekuk tersangka SSD alias Udin (47), warga RT 001 RW 001 Desa Sei Barunai Papuyu II, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, pada Kamis (30/6/2022) sekitar pukul 06.00 WIB.
"Petugas menemukan narkotika yang diduga jenis sabu berat 0,84 gram, dan uang tunai Rp.3,1 juta, disimpan dalam dompet tersangka Udin," ungkap Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatnarkoba AKP R Sonny Ady W, pada Selasa (5/7/2022).
Sonny mengatakan pengungkapan dugaan tidak pidana penyalahgunaan narkotika berawal, pada Kamis (30/7/2022) sekitar pukul 05.30 WIB, dimana anggota Satresnarkoba melaksanakan Patroli di seputaran Kecamatan Kahayan Kuala. Anggota Satresnarkoba Polres Pulang Pisau, lalu mendapatkan informasi dari masyarakat dirumah SSD alias Udin.
Kemidian lanjut Sonny, sekitar pukul 06.00 WIB, anggota Satresnarkoba mendatangi lokasi dan melakukan pengintaian, serta melihat seorang laki-laki yang mengaku berinisial SSD alias Udin. Setelah petugas menunjukan surat perintah, kemudian melakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah dan menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis sabu di dalam kotak rokok di dalam saku celana pendek, juga uang tunai Rp.3,1 juta yang disimpan dalam dompet serta 1 buah handphone.
"Tersangka beserta barang bukti (BB) langsung diamankan, dan dibawa ke Polres Pulang Pisau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, " tandas Kasatnarkoba Polres Pulang Pisau AKP R Sonny Ady W. (dm)