seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Disdik Kotim Terulusuri Aduan Penerima PPBD Dipungut Biaya

by Redaksi - Tanggal 06-07-2024,   jam 03:34:55
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim, Muhammad Irfansyah

SB, SAMPIT - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Irfansyah menerima aduan dugaan pungutan seragam dan buku saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sebuah sekolah jenjang SD.

"Kami baru mendengar dan kami akan menelusurinya. Biasanya hanya kesalahpahaman saja atau karena orang tua bertanya ke orang tua lain bukan ke sekolah langsung informasinya," kata Muhammad Irfansyah, Sabtu (6/7/2024).

Ia mengakui, pihaknya menerima aduan terkait sebuah sekolah SD di Sampit tersebut memungut biaya seragam dan buku senilai Rp1,2 juta hingga Rp 1,3 juta. 

"Pemungutan biaya seragam dan buku ini juga ternyata ramai diperbincangkan orang tua di media sosial. Olehnya itu tim akan turun pekan besok untuk menelusuri kepastiannya," jelasnya.

Pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran serta dan PPDB pun diawasi inspektorat serta koordinator masing-masing kecamatan untuk mengantisipasi terjadinya pemungutan saat PPBD.

TIdak hanya itu PPDB tahun ini juga menjadi sorotan KPK RI dengan terbitnya Surat Edaran (SE) KPK No. 7 Tahun 2024 tentang pencegahan korupsi dan gratifikasi PPDB.

Sedangkan lanjutnya, masalah seragam sekolah dan buku hal tersebut menjadi bisa dibicarakan antar komite setelah Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

"MPLS dulu baru dirapatkan dengan orang tua, komite yang memutuskan biaya itu. Siswa hanya harus berseragam dan masalah harga disesuaikan," ujarnya.

Biaya tersebut tidak bisa dipaksakan. Bagi orang tua yang tidak mampu pun diperkenankan memakai baju seragam kakak kelas yang sudah lulus.

"Urusan seragam, tidak boleh sekolah bisa lewat komite. Tapi biasanya komite menyuruh sekolah padahal yang berhak komite. Alasannya karena komite itu masyarakat swasta sibuk lalu diserahkan sekolah," tutupnya (f1/sb)