SB, SAMPIT - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Irfansyah melarang sekolah dibawah naungannya mewajibkan para siswanya untuk membeli buku paket.
"Buku paket tidak wajib dibeli siswa. Karena sudah disiapkan pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)," kata Muhammad Irfansyah, Selasa (16/7/2024).
Dirinya menjelaskan bahwa pihaknya sudah sering mensosialisasikan baik secara langsung atau melalui surat edaran kepada masing-masing sekolah terkait hal ini.
"Kami lihat di lapangan juga sudah berjalan dengan baik, dimana para orang tua murid sudah mengetahui dan mengerti bahwa para orang tua murid tidak diwajibkan membeli buku paket jika dirasa keberatan atau kemahalan," ungkapnya.
Dirinya menerangkan bahwa buku paket tersebut tidak wajib karena sudah ditanggung pemerintah pusat melalui Dana BOS. Karena itu para siswa tidak wajib untuk menebus buku paket kecuali untuk keperluan sendiri karena buku paket adalah buku sekolah.
Pasalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang menyebutkan bahwa, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar (LKS), pakaian seragam di satuan pendidikan.
"Berdasarkan aturan tersebut para siswa tidak wajib untuk menebus buku paket kecuali untuk keperluan sendiri," terangnya.
Dirinya menilai, tidak ada korelasinya antara buku paket yang mahal dengan dengan kualitas pembelajaran, yang utama itu hanya bagaimana metode pembelajaran tenaga pengajar agar para siswanya dapat menyerap ilmu yang disampaikan. Bukan malah ditentukan oleh bagus atau tidaknya buku paket tersebut.
Apalagi lewat Kurikulum Merdeka saat ini, sekolah bisa mencari referensi mengajar sesuai dengan kebutuhan gurunya untuk mengajar. Disdik memiliki kewajiban untuk memastikan semua siswa memiliki akses ke buku paket yang berkualitas tanpa harus membebani dengan biaya yang tinggi.
"Kita bekerja sesuai dengan pedoman yang mengacu pada Surat Edaran terdahulu setiap tahunnya. Dan untuk tahun ini, kami akan memperbaharui kembali Surat edaran tersebut," sampainya.
Lanjutnya, untuk metode pembelajaran yang terintegrasi dengan kemajuan teknologi itu merupakan kewenangan para tenaga pendidik berdasarkan kreatifitasnya masing-masing. Namun yang pasti, pihaknya akan memastikan bahwa para siswa harus bisa menyerap ilmu yang dipelajari dengan metode yang diajarkan oleh gurunya.
"Yang pasti kami dari Disdik terus memantau jalannya pembelajaran di Kotim, baik itu mulai dari pelaksanaan PPDB, hingga kegiatan belajar mengajar termasuk didalamnya masalah buku paket ini. Dan jikalau ada yang melaporkan tentu akan kami tindaklanjuti," tegas Irfansyah. (f1/sb)