SB, PULANG PISAU – Dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Tahun Anggaran menjerat menjerat mantan Bendahara Kesbangpol setempat.
Kepala Kejari Pulpis, Deddy Yuliansyah Rasyid mengatakan, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka JMD dengan total kerugian negara Rp 471.259.439.
“Perhitungan tim audit negara dirugikan Rp 471.259.439. Modus tersangka melakukan penyelewengan negera yaitu mencairkan anggaran beberapa kegiatan tanpa persetujuan masing-masing PPTK, semuanya diduga digunakan untuk kepentingan sendiri,” ungkap Kajari Pulpis didampingi para Kasi saat menggelar pres rilis di kantor Kejaksaan Negeri setempat, Senin (22/7/2024).
Dijelaskan Kajari bahwa penetapan JMD sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-884/O.2.23/Fd.2/07/2024 Tanggal 17 Juli 2024.
“Rugian tersebut adalah hasil perhitungan dari Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara (LHPKKN) Nomor 700/01/LHP-PKKN/ITSUS/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024,” tukasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ditanya terkait ada tersangka lain dalam perkara ini, Kajari Pulang Pisau Deddy Yuliansyah Rasyid dengan tegas menyampaikan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
"Kita sedang dalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," tegas Kajari. (sb)