Kapolda Kalteng Irjen. Pol. Drs. Nanang Avianto, bersama pihak terkait memusnahkan barang bukti sabu di halaman Mapolda Kalteng, pada Rabu (6/7/2022).
PALANGKA RAYA - Jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng, amankan 26 orang pelaku pengedar narkotika, jenis sabu dan pil ekstasi, dengan jumlah barang bukti seberat 4 Kg.
Jumlah peredaran narkotika di Kalteng terus mengalami peningkatan, terungkap dari data dari Polda Kalteng, yang disampaikan langsung Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto.
Kapolda mengatakan bahwa jumlah pelaku pengedar narkotika menurun, namun jumlah barang bukti narkotika justru meningkat tajam.
"Hingga Juli Tahun 2022, jumlah barang bukti sabu meningkat hingga mencapai seratus lima puluh dua persen", kata Kapolda Kalteng saat menyampaikan rilis di halaman Mapolda Kalteng, (6/7/2022).
Bahkan, lanjut Kapolda, kini modus operandi pelaku pengedar narkotika terus berubah, hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas. Modus dengan peredaran narkotika jenis sabu, dimasukkan dalam kemasan pakan ternak, dan kemasan teh hijau cina.
"Peredaran narkotika kini sudah mulai memasuki kawasan permukiman, dengan target masyarakat umum, dan pekerja di perusahaan perkebunan," tegas Jenderal Bintang Dua ini.
Dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika yang kini terus mengalami peningkatan, Kapolda perintahkan kepada seluruh jajaran kepolisian di Kalteng, untuk tegas terhadap pelaku pengedar narkotika.
"Lakukan tindakan tegas, dan terukur bagi pengedar narkotika di Wilayah hukum Kalteng," tandas Kapolda.
Sebanyak 26 pelaku pengedar narkotika sudah diamankan di sel tahanan Mapolda Kalteng, sementara semua barang bukti narkotika jenis sabu dan obat terlarang, dimusnahkan langsung oleh Kapolda beserta unsur jajaran dari Kejaksaan, BNN, BPOM dan Pengadilan Negeri. (kn)