seputarborneo.news@gmail.com

082152561188

Tindak Tegas Jukir Liar dan Penarikan Tarif Parkir Melebihi Ketentuan

by Redaksi - Tanggal 05-08-2024,   jam 03:02:03
Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie A Lambung

SB, PALANGKA RAYA – Di wilayah Kota Palangka Raya masih banyak ditemukan praktik parkir liar atau ilegal, sehingga Dinas Perhubungan (Dishub) setempat diminta gencar melakukan sosialisasi dan pengawasan di lapangan.

Menurut, Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie A Lambung mengatakan, sosialisasi dan pengawasan dilakukan secara rutin dapat mencegah terjadinya pungli baik tempat benar-benar bebas parkir maupun tarif parkir yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda).

Upaya tersebut dilakukan terang Nenie, sebagai langkah cepat kelurahan yang masyarakat atas banyaknya parkir liar dan tingginya tarif parkir dari yang sudah ditentukan oleh Pemeritah Kota Palangka Raya.

Sebab katanya, berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2014, tarif parkir di Palangka Raya telah ditetapkan. Antara lain untuk truk gandeng, bus, dan mobil box sebesar Rp 10 ribu.

Berikutnya kendaraan roda tiga dan sejenisnya sebesar Rp 2.500, lalu sepeda motor roda dua sebesar Rp 2.000, gerobak dan becak sebesar Rp 1.000.

"Bila ada penarikan tarif parkir lebih dari yang ditentukan tersebut, maka harus ditindak tegas," katanya.

Srikandi DPRD Kota Palangka Raya dari Fraksi PDI Perjuangan itu menekankan, pentingnya Dishub Palangka Raya untuk melakukan pemantauan secara rutin terhadap wilayah parkir di seluruh kota. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tarif yang dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan mencegah praktik jukir liar yang merugikan masyarakat. (sb)