seputarborneo.news@gmail.com

082152561188

Komisi I Ingatkan Jangan Halangi Penyidikan Kasus Korupsi

by Redaksi - Tanggal 13-08-2024,   jam 05:06:59
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotim, H Rudianur

SB, SAMPIT - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H Rimbun mengingatkan agar tidak ada yang coba-coba menghalang-halangi proses penyidikan bagi ASN yang tersandung kasus korupsi.

Khususnya kasus yang saat ini sedang berjalan dugaan korupsi Gedung Expo di Stadion 29 November Sampit.

"Untuk kasus yang sedang dalam penyelidikan pemerintah harus membantu kelancarannya pemeriksaan. Jangan menghalangi," kata Rimbun, Selasa (13/8/2024). 

Dirinya juga meminta hendaknya kepala daerah menunjuk pengganti kepala dinas yang bersangkutan agar tidak terjadi kekosongan jabatan. Karena kalau terus dibiarkan maka akan terjadi kebengkalaian aktifitas kerja serta mandetnya pelayanan ke masyarakat.

"Meskipun ada yang mengerjakan di posisi itu seperti perbantuannya Sekretaris, Kepala Bidang namun tetap tidak akan seefektif jika ada pimpinan pada dinas tersebut. Sehingga diharapkan agar tidak mengganggu pelayanan publik, harus ada penunjukan pengganti pimpinan," imbaunya.

Lanjutnya, alasan hukum yang diajukan pihak termohon yaitu Ditreskrimsus Polda Kalteng dalam nota eksepsi, yang menyebut bahwa berdasarkan ketentuan hukum, seorang tersangka berstatus DPO tidak dapat mengajukan praperadilan, disebut hakim memang bisa dibuktikan.

"Apalagi sudah berstatus DPO dan sudah dikeluarkan surat resminya, hendaknya ini menjadi perhatian serius dari pimpinan daerah untuk mengeluarkan kebijakan berdasarkan peraturan ASN terkait sanksi yang harus diberikan," tutupnya. (f1/sb)