seputarborneo.news@gmail.com

082152561188

Gelapkan Dana BOK Kesehatan Senilai 1,6 Miliar, Honorer di Murung Raya Dibui

by Redaksi - Tanggal 24-08-2024,   jam 02:34:40
Kegiatan siaran rilis pengungkapan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Murung Raya, Jumat (23/8/2024). (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Kejaksaan Negeri Murung Raya berhasil mengungkap praktik tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Murung Raya.

Tipikor ini berupa anggaran Dana BOK Kesehatan Dinkes Kabupaten Murung Raya dan Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) Tahun Anggaran 2023.

Kasi Intel Kejari Murung Raya Aep Saepulloh mengatakan, bahwa berdasarkan laporan Hasil perhitungan kerugian Keuangan negara dari Auditor Inspektorat Kabupaten Murung Raya sebesar Rp 1.669.400.933 miliar.

“Tersangka dalam perkara ini adalah seorang pria berinisial JA (28) berstatus sebagai tenaga kontrak atau pegawai honorer,” katanya kepada awak media.

Lanjutnya, pada hari jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 13. 00 WIB, penyidik telah menetapkan tersangka JA dan telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Murung Raya.

“Dengan terungkapnya perkara tersebut, bahwa penyidik telah menyelamatkan kerugian keuangan Negara Rp. 1.669.400.933 miliar atas perkara tindak pidana korupsi tersebut,” pungkasnya. (rk/sb)