SB, PALANGKA RAYA - Ditlantas Polda Kalimantan Tengah bersama Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng menggelar razia di Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya pada Rabu (4/9/2024).
Digelarnya kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan motor yang mereka miliki.
"Dalam operasi kepatuhan kendaraan bermotor ini, kami membantu teman-teman dari Dispenda untuk memeriksa surat-surat berkendara bermotor masyarakat di Kota Palangka Raya," kata Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas, Ditlantas Polda Kalteng, AKP Beno.
Ia menjelaskan, bahwa razia ini telah berlangsung sejak 3 September dan akan berakhir pada 5 September 2024 yang dilakukan di sejumlah jalan-jalan besar.
Dalam razia kali ini pihaknya menyasar pengendara roda dua dan empat yang tidak membayar pajak kendaraannya.
"Kalau ada pengendara yang tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraannya, maka akan kami lakukan proses tilang, ucapnya.
Sementara itu, Kepala UPT SAMSAT Palangka Raya, Maya Mustika melalui Kepala Seksi Penetapan dan Penerimaan Ahmad Rifani mengatakan, bahwa operasi ini juga sebagai tindak lanjut dari adanya kebijakan pemutihan pajak yang diberlakukan pada Mei-Agustus 2024.
Operasi ini juga sebagai bentuk apresiasi terhadap masyarakat yang telah patuh membayar pajak sehingga dapat menginspirasi bagi oknum-oknum masyarakat yang tidak patuh dalam membayar pajak.
"Selama tiga bulan kemarin kan itu sudah kita berikan kesempatan bagi warga Kalteng untuk membayar pajak tanpa denda. Seharusnya masyarakat dapat memanfaatkan momen itu dan tidak ada lagi masyarakat yang tidak patuh dalam membayar pajak," ujarnya.
Ia menjelaskan, padahal pajak yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya akan digunakan dan dikembalikan untuk masyarakat dalam bentuk lain, yakni pembangunan infrastruktur dan sebagainya.
Terlebih loket-loket pelayanan SAMSAT atau pembayaran pajak telah tersebar hampir di seluruh penjuru Kota Palangka Raya, seharusnya dengan kondisi tersebut tidak ada lagi masyarakat yang tidak membayar pajak.
"Bahkan sekarang ada aplikasi Signal yang dapat diunduh di masing-masing handphone masyarakat untuk membayar pajak secara online. Ini sudah sangat mudah untuk melaksanakan kepatuhan sebagai wajib pajak," ungkapnya.
Ia menekankan, nantinya ada sanksi tegas, berupa memblokir kendaraan bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak membayar pajak atau nomor polisi yang mati selama dua tahun.
Pemblokiran tersebut dimaksudkan, nomor registrasi kendaraan milik masyarakat akan dihapus dari database kendaraan bermotor sehingga kendaraan milik masyarakat tidak dapat dilakukan daftar ulang dan kendaraan tersebut menjadi tidak memiliki nilai jual.
"Jangan sampai kita turut menjadi orang yang tidak patuh, karena itu sama saja kita seperti penumpang gelap. Artinya, kita turut ikut dalam menikmati fasilitas publik, tapi kita tidak ikut dalam pembiayaan fasilitas itu. Itu kan tidak baik, jadi ayo bayar pajak tepat waktu," pungkasnya. (rk/sb)