seputarborneo.news@gmail.com

082152561188

Kasus Dugaan Korupsi Rp 1,9 Miliar di Bawaslu Seruyan Belum Dilaporkan

by Redaksi - Tanggal 01-10-2024,   jam 04:33:24
ILUSTRASI

SB, PALANGKA RAYA – Kasus dugaan korupsi di Bawaslu Seruyan sebesar Rp 1,9 miliar belum dilaporkan ke aparat penegak hukum. Padahal sejak terdeteksi dugaan korupsi itu sudah empat bulan lalu.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan Umar Zahid Bustomi menejlaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang dilakukan stafnya berinisial QZL itu sudah diketahui sejak Juni 2024. Lalu yang bersangkutan diberikan waktu dua bulan untuk mengganti, namun hingga kini tak  ada uang yang diganti.

QZL diduga mengambil uang dari anggaran APBD Seruyan itu untuk berjudi online. Sejak pencairan anggaran Mei 2024, QZL memakan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadinya sampai akhirnya ketahuan pada Juni lalu.

Dari Agustus 2024 sampai September 2024 tak ada laporan yang masuk ke Kejaksaan maupun aparat kepolisian. Setelah ditelusuri oleh Tim Seputar Borneo, laporan belum masuk. Artinya selama empat bulan belum ada penyelidikan berkaitan dengan penyelewangan dana Rp 1,9 miliar tersebut.

Saat dikonfirmasi wartawan, Umar menjawab sore ini pihaknya baru akan ke Polres Seruyan untuk berkonsultasi dan berkoordinasi untuk langkah hukum yang diambil.

“Saya ke intel Polres Seruyan lalu disuruh ke kasat reskrim,” ujar Umar, Selasa (1/10/2024).

Umar mengaku harus berkomunikasi dan berkoordinasi dahulu dengan Bawaslu Provinsi Kalteng untuk mengambil tindakan. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum juga menerima laporan apapun dari Bawaslu Provinsi Kalteng maupun Seruyan.

“Kami periksa nama terduga pelaku itu juga tidak ada, kalau memang ada laporkan saja. Kami menunggu,” kata Dodik. (sb)

 

 

#kalteng #judionline #bawaslu #tipikor