SB, SAMPIT - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan kegiatan Press Release pengungkapan tindak pidana pencurian berinisial G (20) yang bertempat di Toko Alfamart IGQ6, Jalan Pelita Timur, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Rabu (2/10/2024).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnaen melalui Kasat Reskrim AKP I Yudi Hartanto menyampaikan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa 24 September 2024 sekitar pukul 09:00 WIB saat penjaga toko sendirian karena rekannya tidak masuk kerja saat itu.
"Modusnya memerlukan uang untuk melakukan pembayaran utang dari pinjaman online serta membeli barang-barang berupa sparepart variasi kendaraan sepeda motor," kata Yudi Hartanto.
Yudi menjelaskan, tersangka sebelumnya merupakan karyawan Alfamart setempat dan berhenti dipecat pada Juni 2024. Sehingga tersangka sudah mengetahui tempat penyimpanan uang dialam brangkas toko tersebut sehingga dengan mudah melakukan aksinya.
Dalam aksinya tersangka menggunakan pakaian berupa jaket, topi, masker dan tas ransel dengan maksud agar tidak dikenali, karena dirinya merupakan ekspresi karyawan toko tersebut.
"Aksi yang dilakukan tersangka terekam semua di CCTV toko sehingga kelas terpantau gerak-gerik dilakukan tersangka," jelansya.
Kemudian Senin 30 September 2024 sekitar pukul 23:00 tersangka ditangkap di tempat bilyard Jl Pramuka, selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara insentif.
"Dari hasil pemeriksaan benar terduga pelaku mengambil uang di brankas toko Alfamart Rp 15 juta. Uang tersebut digunakan untuk membayar hutang pinjol serta membeli alat sparepar variasi sepeda motor. Dari sisa hasil pencurian tersisa Rp. 3.401.200," ujarnya.
Barang yang diamankan dari tersangka, 1 unit sepeda motor Honda Vario 150 warna Hitam, 1 jaket, 1 buah handphone, uang tunai Rp 3.401, 200, 2 buah lampu variasi motor ice blue.
"Dalam kejadian ini pasal yang disangkakan pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutupnya. (f1/sb)