seputarborneo.news@gmail.com

082152561188

Dugaan Korupsi di Perkebunan Sawit PT Duta Palma Group, Jampidsus Sita Uang Tunai Rp 372 Miliar

by Redaksi - Tanggal 03-10-2024,   jam 12:24:41
Kejaksaan menyita uang tunai yang diduga tindak pidana korupsi pada perkebunan kelapa sawit di PT Duta Palma Grup. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, JAKARTA – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan perkara korupsi usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr Harli Siregar menyampaikan, penggeledahan dilakukan pada Selasa 1 Oktober 2024 di Menara Palma Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan yang dikelola oleh anak perusahaan PT Asset Pacific.

Disampaikannya, pada penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan barang bukti elektronik dan sembilan koper berisikan sejumlah uang tunai rupiah dan dolar singapura yang tersimpan di dalam brankas di lantai basement 1 sebesar Rp 63,7 miliar.

Kamudian, Tim Penyidik kembali melakukan penggeledahan pada Rabu 2 Oktober 2024 di Kantor PT Asset Pacific yang berada di Gedung Palma Tower lantai 22, 23 dan 24 di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeladahan, Tim Penyidik menemukan barang bukti elektronik, uang tunai rupiah dan dolar singapura yang tersimpan di dalam lemari filling cabinet basement 1 yang berjumlah sekitar Rp 304,5 miliar.

”Dari dua lokasi penggeladahan, Tim Penyidik mengamankan Rp 372 miliar uang tunia. Terhadap uang tunai yang disita tersebut, diduga merupakan hasil tindak pidana dan akan digunakan sebagai barang bukti. (sb/*)