SB, KUALA KAPUAS - Diduga kesal dengan janji-janji yang diberikan Pemerinntah Desa (Pemdes) Wargomulyo untuk penyelesaian lahan, sejak 2016 hingga 2024 atau kurang lebih 8 tahun. Namun belum juga ada kepastian direalisasikan, akhirnya dipimpin Damang Kapuas Kuala dan dikawal Barisan Pertahanan Masyarakat Adat (Batamad), disaksikan oleh Kapolsek dan Babinsa setempat.
Ahli Waris Badar dan Napiah ritual adat dengan pasang Hinting Janji di Kantor Desa Wargomulyo Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas, pada Senin (7/10/2024).
Hinting di Kantor Desa juga berpengaruh bangunan lain yang ada di area lokasi mulai Polindes, TK-PAUD, Gedung Olahraga serta Bangunan Sekolah SMP Satap 2 Wargomulyo. Karena tanah kepemilikan milik kedua ahli waris seperti Hatta Badar dengan luasan 250X63 depa dan milik Napiah seluas 250X66 depa yang dihinting janji tersebut.
Damang Kapuas Kuala Mulyadi menerangkan, bahwa pemasangan Hinting janji ini sebenarnya tidak perlu sampai terjadi, namun karena permohonan dari pihak ahli waris merasa pihak Pemdes dianggap ingkar janji yang seolah-olah mengulur-ulur waktu.
"Padahal didalam berita acara mediasi sudah tertuang, akan menyelesaikan pada Tahun 2024 ini, namun sampai akan berakhir tahun justru tidak ada itikadnya," kata Mulyadi.
Lanjutnya, maka dengan berat hati ritual adat ini perlu dilakukan, agar semua pihak dapat menanggapinya dengan serius dengan mewujudkan rasa keadilan bagi ahli waris.
Damang menjelaskan yang pasti untuk pemasangan Hinting ini, masih punya toleransi, untuk Sekolah dan Polindes tetap perbolehkan beraktifitas, namun untuk kantor desa ditegaskan tidak boleh aktifitas, sebelum ada kepastian tentang penyelesaiannya.
"Sekali lagi kami tegaskan jangan sampai ada yang beraktifitas, bahkan memasuki area yang di Hinting Janji," tegasnya.
Menurut Damang, bahwa lokasi yang di Hinting Janji seperti milik Napiah Berdasarkan SKTA Tahun 2016 dengan nomer 002/DKA-KCT/SKT-A/IX/2016 seluas ,250X66 Depa. Sedangkan milik Bandar yang bukti kepemilikan yang tertuang dalam kertas segel pengeluaran 10-09-1967 yang ditanda tangani oleh Kepala Padang atau Handel Ketapi yang sekarang di milik warisnya yaitu Hatta Bandar, yang dikuasakan kepada Agusdin dengan nomor hak kepemilikan 001/DKA-KCT/SKT-A/IX/2016 adalah seluas 250X63 Depa.
"Sebelum ada kepastian tentang penyelesaian ganti rugi atas kepemilikan kedua waris atas lahan tersebut, kita akan kawal terus, dan Hinting Janji tetap terpasang, agar dihormati oleh seluruh yang berkepentingan dalam sengketa ini," tandasnya. (dm)