Lewati ke konten utama
HUKUM

Pembuang Bayi di Kotim Masih SMA, Melahirkan Sendiri dan Sempat Dikubur Sebelum Dimakan Anjing

Redaksi 14-10-2024, 07:28 WIB 2 menit baca
Kapolres Kotim, AKBP Risky Maulana Zulkarnain saat memimpin press release pengungkapan kasus pembuangan bayi, Senin (14/10/2024). (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
Kapolres Kotim, AKBP Risky Maulana Zulkarnain saat memimpin press release pengungkapan kasus pembuangan bayi, Senin (14/10/2024). (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, SAMPIT - Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap pelaku pembuangan bayi di Desa Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim.

Pelakunya ternyata seorang pelajar yang masih dibawah umur. Tragisnya, jasad bayi malang tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan, setelah sebagian tubuhnya dimakan oleh anjing.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan seorang gadis di bawah umur yang sedang duduk di bangku SMA.

Karena status pelaku masih di bawah umur, pihak kepolisian tidak dapat menyebutkan identitasnya secara lengkap. Proses hukum melibatkan beberapa pihak terkait, seperti psikolog, UPTD PPA, Bapas Kelas II B Sampit dan Dinas Sosial.

“Pelapor adalah H, usia 50 tahun dan saat ini kami telah menetapkan pelaku sebagai tersangka,” kata Resky dalam pers rilis Senin (14/10/2024). 

Jasad bayi yang berjenis kelamin perempuan itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Jalan Eks Poros Sarpatim. Bayi tersebut ditemukan oleh warga setempat yang langsung melaporkannya kepada polisi. Penemuan ini memicu penyelidikan intensif oleh Polsek Mentaya Hulu.

“Dari alat bukti yang kami kumpulkan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku, yang masih pelajar dan di bawah umur,” ungkap Resky.

Menurut hasil pemeriksaan, tersangka mengaku takut ketahuan oleh orang tua dan lingkungan sekitar karena hamil di luar nikah, yang diduga merupakan hasil hubungan dengan pacarnya. Karena panik, tersangka memutuskan untuk melahirkan sendiri tanpa bantuan.

“Tersangka melakukan persalinan sendiri dan setelah melahirkan, ia mengubur bayinya di belakang rumah. Namun, jasad bayi tersebut kemudian ditemukan di lokasi kejadian setelah dimakan anjing peliharaan yang berada di sekitar rumahnya,” jelasnya.

Resky menegaskan, sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, proses hukum terhadap tersangka akan mengedepankan perlindungan anak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penyidikan juga masih berlangsung untuk mendalami motif dan apakah ada pihak lain yang terlibat.

Tindak pidana ini dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 341 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard