Cetak Rekor! Polres Lamandau Amankan 50,6 Kg Sabu, Nilai Rp 75 Miliar
SB, PALANGKA RAYA - Polres Lamandau berhasil meraih prestasi gemilang dengan meringkus seorang kurir narkoba yang tengah dalam perjalanan membawa 50,6 kilogram sabu dari Provinsi Kalimantan Barat menuju Kalimantan Selatan. Penangkapan ini menandai salah satu keberhasilan terbesar dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kalimantan Tengah.
Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan evaluasi dari kegiatan-kegiatan sebelumnya.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan, Bronto menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya mengalami kesulitan dalam menangkap para pelaku, yang diduga mengetahui keberadaan petugas saat operasi dilakukan pada malam hari.
“Sebagai upaya perbaikan, kami melakukan evaluasi dan memutuskan untuk melaksanakan operasi pada pagi hari. Alhamdulillah, strategi ini membuahkan hasil yang memuaskan,” ungkap AKBP Bronto Budiyono pada Selasa (15/10/24).
Tak tanggung-tanggung, nilai barang bukti sabu seberat 50,6 kilogram tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 75 miliar jika berhasil diedarkan di pasaran.
“Jika dirupiahkan, 1 kg sabu itu senilai 1,5 miliar. Jadi, jika kita kalkulasi dengan total 50,6 kg, berarti sekitar 75 miliar rupiah,” tambahnya.
Polres Lamandau berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan intensitas operasi, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
"Kami akan terus berupaya keras memberantas peredaran narkoba di wilayah kami, demi keselamatan generasi muda dan kesejahteraan masyarakat," tutup AKBP Bronto. (sb)