Lewati ke konten utama
HUKUM

Polda Kalteng Dukung Langkah Tegas Jaksa Tuntut Mati Pengedar Sabu 33,6 Kg

Redaksi 23-10-2024, 09:26 WIB 1 menit baca
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji ketika diwawancara oleh sejumlah wartawan. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji ketika diwawancara oleh sejumlah wartawan. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Nanga Bulik telah menuntut hukuman mati terhadap dua orang terdakwa pengedar 33,6 kilogram sabu yang beroperasi di wilayah Lamandau. Penuntutan ini menjadi sorotan utama di tengah upaya pemberantasan narkoba yang semakin intensif di Kalimantan Tengah.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji memberikan komentarnya terkait tuntutan ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya menghargai keputusan yang diambil oleh kejaksaan dan pengadilan saat putuan nantinya.

“Tentunya apa yang menjadi putusan hakim, kita hargai dan kita ikuti,” ujarnya ketika dimintai keterangan terkait kasus tersebut, Selasa (22/10/2024) kemarin.

Keputusan penuntutan hukuman mati ini diakui Erlan sebagai yang pertama kali terjadi di Kalimantan Tengah. Ia berharap langkah ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kalimantan Tengah.

"Mungkin di daerah lain banyak, tetapi mungkin di Kalteng baru kali ini yang saya lihat hukuman mati dari kejaksaan. Ya, saya berharap ini terus berlanjut, kita komitmen siapapun itu hukuman bisa lebih berat dan lebih optimal, sehingga nanti bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat yang terlibat dalam peredaran narkoba," tambahnya.

Penuntutan ini menggambarkan komitmen dari kejaksaan, pemerintah daerah dan kepolisian serta BNN dalam memerangi peredaran narkoba yang telah merusak generasi muda. Diharapkan, keputusan ini tidak hanya menjadi contoh bagi pengedar lainnya, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard