seputarborneo.news@gmail.com

082152561188

Kasus OTT Tiga Oknum Hakim Kembali Menjerat Mantan Pejabat MA, Penyidik Sita Uang Rp 920 Miliar

by Redaksi - Tanggal 26-10-2024,   jam 09:02:20
Konfenrensi pers perkembangan kasus pengungkapan vonis bebas terdakwa Ronald Tannur. (FOTO:KEJAKSAAN AGUNG)

SB, JAKARTA – Perkembangan kasus terdakwa Ronald Tannur yang divonis bebas tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni yakni ED, M dan HH kembali menjerat satu mantan Mantan Pejabat Mahkamah Agung (Non Hakim).

ZR turut terlibat dalam kasus suap vonis bebas terdakwa penganiayaan Ronald Tannur, yang dilakukan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.

Mantan Pejabat Mahkamah Agung tersebut ditangkap Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kamis 24 Oktober 2024 pukul 22.00 WITA di Bali.

Ia diduga melakukan permufakatan jahat melakukan suap dan atau gratifikasi bersama tersangka LR (Oknum Pengacara Ronald Tannur), terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum dalam tahap kasasi atas nama terdakwa Ronald Tannur.

Dalam rilis yang dikirimkan, tersangka LR meminta agar ZR mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam Putusan Kasasinya. Lalu, sesuai catatan Tersangka LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan dana sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim Agung dan untuk ZR akan diberikan Rp 1 Miliar atas jasanya.

Kemudian pada bulan Oktober 2024, LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim Agung atas nama S, A dan S yang menangani perkara kasasi terdakwa Ronald Tannur. Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerimanya dalam bentuk rupiah melainkan ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M Jakarta Selatan.

Setelah tersangka LR menukarkan rupiah dengan mata uang asing, lalu LR datang ke rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan untuk menyerahkan kepada ZR uang dalam mata uang asing yang jumlahnya kurang lebih Rp 5 miliar jika dikonversi ke mata uang rupiah. Uang tersebut lalu disimpang oleh ZR di dalam brankas yang berada di ruang kerja rumah ZR.

”Terjadinya permufakatan jahat dalam perkara terdakwa Ronald Tannur, ZR pada saat menjadi Pejabat di Mahkamah Agung Tahun 2012-2022 juga diduga keras menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk berbagai mata uang rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan berjumlah sekitar Rp 920.912.303.714, serta berbagai logam mulia dengan berat total sekitar 51 Kg sebagaimana hasil penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik JAM PIDSUS,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar.

Selain itu, Tim Penyidik JAM PIDSUS pada Kamis 24 Oktober 2024 juga telah melakukan penggeledahan di rumah ZR yang berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan penginapannya di Hotel Le Meridien, Bali. Untuk di kawasan Senayan, Jakarta Selatan menemukan mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427, USD 1.897.362, EUR 71.200, HKD 483.320, Rp5.725.075.000. Jika dikonversikan maka setara dengan Rp 920.912.303.714 (Rp 920 miliar).

Sedangkan di Hotel Le Meridien Bali petugas mengamankan uang tunai sebanyak Rp 20.414.000.

“ZR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, dalam perkara permufakatan jahat suap dan garatifikasi,” terangnya. (sb/*)