seputarborneo.news@gmail.com

082152561188

Ditetapkan Tersangka, Penipuan Konser Wara Wiri Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

by Redaksi - Tanggal 30-10-2024,   jam 05:28:47
Ditreskrimsus Polda Kalteng saat menggelar konferensi pers kasus tiket Wara Wiri. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus penipuan besar-besaran yang merugikan ratusan calon penonton konser "Wara Wiri Fest 2023". Seorang pria berinisial AP (38), yang diduga sebagai otak di balik skema penipuan ini, telah diamankan.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mengakatakan tersangka AP diduga menggunakan akun Instagram @warawirifest untuk mempromosikan konser musik akbar dengan menghadirkan penyanyi ternama, Tulus, yang rencananya akan tampil di GOR Indoor Serbaguna Palangka Raya pada Sabtu 9 Desember 2023.

"Konser yang telah dinanti-nantikan oleh banyak penggemar ini mendadak dibatalkan sepihak oleh pengelola pada Oktober 2023, tanpa alasan yang jelas," ujar Kombes Pol Erlan saat konferensi pers, Rabu (30/10/2024).

Para pembeli tiket yang sudah bersemangat dan rela mengeluarkan biaya besar untuk melihat aksi panggung Tulus akhirnya merasa kecewa. Lebih parahnya lagi, sebagian besar dari mereka tidak menerima pengembalian dana tiket, membuat mereka merasa dirugikan baik secara emosional maupun finansial.

Kombes Erlan menjelaskan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima lonjakan laporan dari masyarakat yang merasa tertipu. 

“Kami menerima banyak laporan mengenai penipuan tiket konser ini. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka AP, yang merupakan pengelola akun Instagram tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan dari AKBP Rimsyahtono, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah, konser ini telah berhasil menjual sebanyak 715 tiket dengan total nilai mencapai Rp 215 juta. 

"Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp97 juta sudah dikembalikan kepada 157 korban, sementara sebagian besar lainnya masih menunggu pengembalian," kata AKBP Rimsyahtono.

Tersangka AP dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang diancaman pidana hingga 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (sb)