SB, SAMPIT - Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), SP Lumban Gaol menyampaikan pada Pemerintah Daerah pentingnya pembenahan administrasi kepemilikan aset daerah.
Ia menyebutkan lapangan basket di kawasan Stadion 29 November masih berstatus milik Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga Bina Kontrukasi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) Kotim.
“Sehingga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tidak dapat menganggarkan langsung untuk dilakukan rehab, harus koordinasi dengan Dinas SDABMBKPRKP," kata Gaol, Kamis (31/10/2024).
Hal itu terungkap saat pembahasan APBD Perubahan 2024, ada usulan masyarakat agar lapangan diperbaiki karena kondisinya tidak layak.
"Padahal masyarakat berharap agar lapangan tersebut diperbaiki karena kondisinya tidak layak fungsi," ungkapnya.
Untuk itu dirinya berharap pemerintah daerah untuk menertibkan pengelolaan aset di Stadion 29 November Jalan Tjilik Riwut Sampit untuk seluruhnya diserahkan Dispora Kotim.
"Asetnya masih di SDABMBKPRKP harus koordinasi dahulu kesana, maka seharusnya bisa segera dialihkan ke Dispora supaya pengelolaannya mudah dan terarah," tegasnya. (f1/sb)