seputarborneo.news@gmail.com

082152561188

Delapan Pengedar Sabu Ditangkap Polres Kotim, Tiga Orang Perempuan

by Redaksi - Tanggal 04-11-2024,   jam 12:43:03
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnaen saat memimpin press release pengungkapan sabu. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT – Sebanyak delapan orang tersangka yang tersandung narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sampit terpaksa merasakan dinginnya bilik jeruji besi.

Dari delapan orang tersangka tersebut lima diantaranya laki-laki, yaitu RW, FR, SPPM, CSST, IS. Sedangkan tiga orang perempuan adalah J, IKNI dan FF.

Dari tangan delapan orang tersangka itu, anggota kepolisian berhasil menyita barang bukti 619,02 gram sabu. Kemudian barang bukti lainnya berupa dua sepeda motor, dua tas, delapan ponsel, empat timbangan, uang tunai Rp 1.550.000 dan lainnya.

“Dari delapan tersangka enam bukan jaringan yang sama, hanya J dan RW satu jaringan dan mereka juga ditangkap di lokasi yang sama. Pengungkapan tujuh kasus peredaran narkoba ini adalah hasil penindakan dari Satresnarkoba Polres Kotim sejak Oktober,” ujar Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnaen saat memimpin press release pengungkapan sabu.

Sedangkan untuk pasal yang diterapkan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika   dengan Ancaman pidana Minimal 6 dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Diketahui barang bukti yang dimiliki oleh CSST tersebut akan dijual kepada pelaku pencurian atau garong tandan buah sawit segar (TBS) di perusahaan swasta.

Pengungkapan tindak pidana narkotika sendiri menurut Kapolres Kotim menjadi bentuk keseriusan Polri dalam upaya memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Kotim.

"Kami saat ini tidak hanya melakukan tindakan namun sedang melakukan pencegahan diantaranya, melaksanakan tes urin bagi para warga binaan, sopir truk atas permintaan pihak perusahaan dan ASN atas permintaan Dinkes,” jelasnya.

Tidak hanya itu Polres Kotim juga akan melakukan kegiatan atau edukasi bahaya narkotika serta pencegahan di daerah rawan narkoba pada wilayah setempat. (f1/sb)