seputarborneo.news@gmail.com

082152561188

Perda Sampah Kembali Dimaksimalkan

by Redaksi - Tanggal 29-10-2024,   jam 05:06:23
Salah satu depo sampah yang ada di Kota Palangka Raya. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA - Pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Alman P. Pakpahan, tak memungkiri jika persoalan sampah masih menjadi perhatian utama pemerintah kota setempat.

“Menyelesaikan persoalan sampah dari hulu ke hilir itu tidak mudah, namun dengan prinsip kerja dari hati, kita bisa berupaya semaksimal mungkin,” katanya, Selasa (29/10/2024) di Palangka Raya.

Menurutnya, salah satu konsep utama yang diusung adalah sosialisasi terus menerus untuk mengubah pola pikir masyarakat, agar lebih peduli terhadap dampak negatif sampah.

Sebaliknya Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya sendiri terus mendorong memberikan nilai ekonomis pada sampah. Kerja sama dengan pihak terkait, memungkinkan warga mengelola dan memilah sampah menjadi aset yang bernilai ekonomis.

"Contohnya Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pahandut, yang mampu mengolah sampah plastik menjadi paving block dan batako. Dengan adanya alat ini, diharapkan dapat mengurangi volume sampah plastik yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir ata TPA," ungkap Alman.

Sementara itu lanjut dia, sebagai langkah tegas, pemerintah bakal kembali menerapkan operasi tangkap tangan bagi warga yang membuang sampah sembarangan.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017, dimana pelanggar dapat dikenai sanksi berupa satu bulan kurungan penjara, atau denda maksimal Rp1 juta.

“Kami berkali-kali menyampaikan, pilahlah sampah buang pada jam yang ditentukan. Nah, kami mulai menerapkan operasi tangkap tangan lagi mengintai ini, kami akan tangkap yang melanggar aturan,” tuturnya. (sb)