SB, PALANGKA RAYA – Upaya mencari keadilan atas ganti rugi lahan di Jalan S Parman Palangka Raya yang diajukan oleh ahli waris Dambung Djaya Angin terus berlanjut di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Gugatan sebesar Rp 231 miliar terhadap Pemprov Kalteng dan Pemkot Palangka Raya ini diajukan ahli waris dengan harapan mendapatkan kompensasi yang layak atas penggunaan lahan tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya melanjutkan proses sengketa lahan ini ke tahap mediasi, usai sidang lanjutan yang dihadiri oleh puluhan ahli waris Dambung Djaya Angin serta sejumlah tergugat.
Meski demikian, mediasi harus ditunda hingga Rabu (13/11/2024) lantaran hakim mediator saat itu berhalangan hadir karena sedang memimpin sidang lain.
Perwakilan ahli waris, Robi Rahmad mengungkapkan, bahwa pihaknya bersikap fleksibel dalam tuntutan ini.
“Kami sebagai penggugat akan sangat bersyukur jika mediasi menghasilkan kesepakatan yang mufakat. Namun, apabila mediasi gagal, kami telah menyiapkan bukti-bukti seperti dokumen dan surat-surat untuk kelanjutan sidang,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa angka Rp 231 miliar yang diajukan sebagai tuntutan ganti rugi tidak sembarangan.
Menurutnya, jumlah ini sudah berdasarkan perhitungan yang jelas dan terukur sehingga tidak secara asal-asalan begitu saja.
“Perhitungan ganti rugi ini dilakukan secara matang dan tidak sembarangan. Namun, kami tetap membuka diri jika ada tawar-menawar dalam proses mediasi,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ahli Waris, Imam Heri Susila mengungkapkan, terkait sidang tadi merujuk agenda sidang lanjutan keenam, yaitu panggilan umum kepada Tergugat XV secara panggilan umum dimana majelis hakim terkait para pihak sudah dipanggil secara patut.
“Sehingga majlis hakim menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan, maka dalam agenda selanjutnya tanggal 13 November 2024 akan dialkukan mediasi,” tegasnya.
Selaku penasehat hukum mengharapkan adanya kesepakatan dan kebijakan buat para pengguggat.
“Dengan kata lain adanya WIN WIN SOLUTION dimana semua dimenangkan artinya adanya penyelesaian terkait hal kepada peggugat,” tukasnya. (rk/sb)