Lewati ke konten utama
DPRD Palangka Raya

Sosialisasi Aturan Pajak Sarang Walet Harus Ditingkatkan

Redaksi 19-11-2024, 09:55 WIB 1 menit baca
Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Pitria Noor Jaya ketika diwawancara oleh wartawan ini. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Pitria Noor Jaya ketika diwawancara oleh wartawan ini. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA – Pajak sarang burung walet di Kota Palangka Raya kini menjadi sorotan setelah diketahui masih ada beberapa masyarakat yang belum memenuhi kewajiban pajak mereka.

Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Pitria Noor Jaya menilai bahwa rendahnya kesadaran masyarakat menjadi tantangan utama dalam pengoptimalan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini. 

“Memang itu kan, kalau mengikuti aturan, terkadang ada yang sadar, ada yang tidak. Kembali lagi ke acuan aturan,” ujar Pitria Noor Jaya, Selasa (19/11/2024).

Sarang burung walet dikenal sebagai komoditas bernilai tinggi di Kalimantan Tengah, tetapi potensi besar ini belum sepenuhnya dimanfaatkan untuk meningkatkan PAD. Salah satu penyebab utamanya adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya pajak dan aturan yang mengatur bisnis ini. 

Pitria menegaskan perlunya langkah konkret dari pemerintah daerah untuk memperjelas aturan mengenai pajak sarang burung walet, mulai dari mekanisme pembayaran hingga penerapan sanksi bagi yang tidak mematuhi. Ia juga mendorong agar sosialisasi kepada masyarakat diperkuat guna memastikan aturan ini dipahami secara luas. 

"Jika nanti aturan semua sudah jelas tentang walet, saya rasa sosialisasi kepada masyarakat harus ada disampaikan. Akhirnya yang tidak tahu menjadi tahu," ujarnya. 

Aturan pajak sarang burung walet sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya. Namun, minimnya pengawasan dan sosialisasi menjadi kendala yang menghambat implementasi optimal dari kebijakan ini. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard