SB, KUALA KAPUAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas telah melaksanakan simulasi pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, serta Bupati dan Wakil Bupati Kapuas digelar pada Minggu, 17 November 2024 bertempat di halaman KPU Kapuas.
Hadir dalam simulasi, Pj Bupati Kapuas H. Darliansjah diwakili Kepala Badan Kesbangpol Kapuas Drs. Yunabut bersama Forkopimda, Ketua KPU Kapuas Deden Firmansyah bersama komisioner, Ketua Bawaslu Kapuas Iswahyudi Wibowo, dan pihak lainnya.
"Kita melihat langsung kesiapan melalui simulasi dalam pelaksanaan Pilkada Kalteng dan Kapuas," tegas Yunabut.
Yunabut menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada penyelenggara Pilkada untuk dapat menjalanlan tugasnya dengan baik, karena suksesnya Pilkada ada ditangan penyelenggara.
"Kita harapkan dengan ada simulasi, agar diketahui dengan baik proses pelaksanaan," tandasnya.
Dalam simulasi melibatkan pemilih dari TPS 11 Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat pemungutan suara mulai pukul 07.00 WIB dan berakhir pukul 13.00 WIB.
Simulasi juga menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) riil sebanyak 597 pemilih. Demikian dengan para petugasnya di TPS.
Pengaturan waktu turut disesuaikan dengan prosedur yang berlaku, yakni pemilih DPTb diberikan waktu dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB, sedangkan pemilih DPK dilayani mulai pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB.
"Diselenggarakan layaknya situasi di TPS pada perhelatan Pilkada serentak 2024 sesungguhnya yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang," kata Ketua KPU Kapuas, Deden Firmansyah.
Lanjutnya simulasi ini bertujuan untuk memastikan kelancaran teknis pemungutan, penghitungan suara, hingga pengunggahan hasil melalui aplikasi Sirekap.
Proses penghitungan dilakukan sesuai aturan, dimulai dari suara gubernur dan wakil gubernur diikuti dengan suara bupati dan wakil bupati. Setelah penghitungan selesai, administrasi model C Hasil akan dilengkapi dan diunggah ke Sirekap.
"Guna memantapkan persiapan teknis di lapangan dan memastikan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memahami tata cara dan prosedur yang sesuai dengan peraturan," tegas Deden. (dm)