SB, PALANGKA RAYA - Delapan fraksi pendukung DPRD Kota Palangka Raya, menyetujui untuk membahas lebih lanjut terhadap rancangan peraturan daerah usulan Pemerintah Kota Palangka Raya tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Kesepakatan tersebut dinyatakan dalam rapat paripurna ke-15 masa persidangan I Tahun Sidang 2024/2025, yang dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, Senin (2/12/2024).
"Setelah mendengar pidato pengantar pemerintah kota, akhirnya delapan fraksi menyepakati untuk membahas lebih lanjut raperda ini bersama panitia khusus yang sudah dibentuk," katanya usai memimpin rapat.
Dia mengatakan, bahwa rancangan peraturan daerah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat untuk mengatur penyelenggaraan Ketenagakerjaan di tingkat daerah.
Rancangan peraturan daerah ini juga dinilai menjadi payung hukum bagi para pekerja yang ada di Kota Palangka Raya, untuk bisa mendapatkan kesejahteraan.
"Tentu meskipun tadi ada beberapa catatan dari masing-masing fraksi, tetapi pada intinya kami memyambut baik rancangan peraturan daerah ini, demi kesejahteraan para pekerja di Kota Palangka Raya," ucapnya.
Subandi juga mengungkapkan, setelah delapan fraksi menyampaikan pemandangan umum, kemudian tahapan selanjutnya yakni mendengarkan jawaban pemerintah kota terhadap beberapa catatan tersebut.
Kemudian, rancangan peraturan daerah tersebut akan dibahas dan dikaji lebih lanjut oleh panitia khusus yang telah dibentuk agar dalam kebijakan tersebut dapat menjadi peraturan daerah yang menguntungkan masyarakat.
"Jadi untuk disahkan menjadi peraturan daerah tentu masih panjang prosesnya. Perlu adanya ketelitian dan kehati-hatian dalam membahas rancangan peraturan daerah tersebut," ujarnya.
Di tempat yang sama, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak mengungkapkan, bahwa rancangan peraturan daerah ini merupakan langkah penting dalam memperkuat regulasi ketenagakerjaan di daerah ini.
Untuk itu ia menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam mewujudkan regulasi ketenagakerjaan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
"Rancangan peraturan daerah ketenagakerjaan ini dapat memberikan payung hukum yang lebih jelas dalam mengatur hubungan industrial, perlindungan tenaga kerja dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kota Palangka Raya," pungkasnya. (sb)