Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau MA yang ditetapkan jadi tersangka Korupsi Proyek Air bersih Kahingai. FOTO: BAYU
SB, NANGA BULIK - Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamandau melakukan konfrensi pers terkait menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, pada proyek Pengembangan Fasilitas Sarana Air Bersih di Transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamandau, Bersy Prima, S.H. didampingi Kasi Datun Kejaksaan Negeri Lamandau Angga Ferdian, mengatakan dalam rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024 dengan tema "Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju'". Bahwa Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lamandau Tahun 2024
telah melaksanakan penyidikan sebanyak 2 (dua) perkara
"Dan telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp. 800.340.000," tegasnya.
Dirinya mengatakan dalam penanganan pekara penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2021.
"Senin tanggal 9 Desember 2024 telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka, yaitu (AY) dan (MA) yang berdasarkan 2 Alat Bukti Cukup, selanjutnya Jaksa Penyidik telah melakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut selama 20 (dua puluh) hari kedepan," kata Bersy.
Selanjutnya Kejaksaan Negeri Lamandau telah menerima salinan Putusan Mahkamah Agung R.I. terhadap terdakwa M. Gujaliansyah alias H. Utuh bin H.Muchlisin dan Terdakwa Nindyo Purnomo, S.E., alias Nindyo bin Purnawan yang selanjutnya Terdakwa M. Gujaliansyah alias H. Uuh bin H. Muchlisin pada tanggal 14 November 2024 telah dilakukan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan
Pangkalan Bun.
Namun untuk Terdakwa Nindyo Purnomo, S.E., alias Nindyo bin Purnawan, Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pencarian dengan cara mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau, Tempat Tinggal Terdakwa di Jalan Batu Batanggui dan mendatangi keluarga terdakwa yang berada di Kota Palangkaraya.
"Namun yang bersangkutan Nindyo Purnomo, S.E., alias Nindyo bin Purnawan tidak berada di tempat atau tidak diketahui keberadaanya," tegasnya.
Sehingga Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lamandau telah menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Terdakwa
Nindvo Purnomo, S.E., alas Nindyo bin Purnawan (terlampir) yang berdasarkanan Mahkamah Agung R.I. nomor 6007IKTPid.Sus/2024.
"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Nindyo pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100 juta," pungkasnya. (by/sb)