SB, SAMPIT - Sekretariat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyurati pejabat pengguna tiga mobil dinas pada periode sebelumnya yaitu 2019 hingga 2024, dengan tujuan pengembalian mobil di kepada pejabat yang baru.
"Kami sudah mengirimkan surat tersebut kepada yang bersangkutan. Namun ada satu yang belum dikembalikan oleh pihak terkait yang sebelumnya memegang fasilitas itu," kata Sekretaris DPRD Kotim, Rihel pada Kamis (12/12/2024).
Menurutnya, dari 3 mobil operasional pimpinan DPRD Kotim periode 2019 hingga 2024 lalu hanya satu yang bermasalah karena tidak bisa didum oleh pejabat yang menggunakan mobil dinas tersebut.
"Padahal kami telah bersurat secara resmi kepada pihak yang saat ini menguasai atau menggunakan mobil tersebut. Untuk dua mobil dinas lainnya sudah kembali, sementara satu mobil belum dapat didum karena berdasarkan aturan yang bersangkutan tidak bisa melakukan dum lantaran belum digunakan sampai dengan 5 tahun," bebernya.
Meskipun enggan menyebutkan nama pejabat yang bersangkutan, Rihel menyampaikan apabila mobil tersebut tidak dikembalikan maka pihaknya akan menempuh upaya lain untuk menyelamatkan aset pemerintah daerah tersebut.
"Karena kita bekerja sesuai aturan untuk mengamankan aset pemerintah sehingga tentunya akan ada tindakan-tindakan yang kami ambil nantinya, jika mobil itu tidak juga dikembalikan," tutupnya.
Untuk informasi, mobil dinas yang belum diketahui keberadaannya tersebut merupakan mobil jenis Toyota Fortuner dari pengadaan tahun 2019. Biasanya mobil ini digunakan untuk menunjang kegiatan kedinasan pimpinan DPRD Kotim. (f1/sb)