SB, KUALA KAPUAS - Lambatnya dua proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) membuat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kapuas, menuntut pihak ketiga atau kontraktor untuk melakukan percepatan. Hal ini disampaikan Kepala DLHK Kapuas, Karoline.
"Kami sudah bertemu dengan kontraktor dan meminta ketegasan waktu mereka," kata Karoline.
Karoline juga menyoroti minimnya aktivitas di lokasi proyek dalam beberapa hari terakhir atau selama masa perpanjangan waktu, padahal sudah mendekati tahap akhir pengerjaan.
"Soalnya selama beberapa hari ini mana nih tidak ada kerja. Tolong kita minta inikan BPK datang, sebelum tanggal 20 bisa sudah selesai. Kami minta, kami harapkan," tegasnya.
Proyek yang lambat pekerjaan meliputi pembangunan RTH Simpang Adipura di Jalan Pemuda dengan nilai kontrak Rp5,9 miliar dan RTH Hutan Kota di Jalan Tambun Bungai senilai Rp2,4 miliar.
Hebatnya kedua proyek tersebut dikerjakan oleh CV Maju Jaya N dan sesuai kontrak harusnya selesai pada 14 Desember 2024 dengan waktu pelaksanaan 100 hari kerja. Karena tidak selesai tepat waktu, dan ada perpanjangan waktu dengan kontraktor pelaksana dikenakan sanksi berupa denda atas keterlambatan. DLHK memberikan batas toleransi keterlambatan selama 50 hari yang akan berakhir pada 1 Februari 2025.
Karolinae menekankan agar pengerjaan proyek dipercepat demi mengurangi risiko denda.
"Kami minta H-7 (selesai) jangan sampai tanggal 1 Februari 2025 belum selesai. Lebih cepat lebih bagus, agar tidak terkena denda yang lebih besar," tandasnya. (dm)