SB, KUALA KAPUAS - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Drs. Septedy, M.Si, didampingi Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) Kapuas, Apendi, S.K.M.,M.M, memimpin kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Pedagang Kaki Lima di Jalan Maluku, pada hari Selasa (14/01/2025) siang.
Rakor yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas PPKUKM ini berlangsung di Ruang Rapat Kepala Dinas PPKUKM, dan dihadiri oleh kepala dinas dari OPD terkait, perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja, serta Pelaksana tugas (Plt) camat Selat.
Dalam rapat koordinasi disepakati nantinya akan memanggil pedagang yang berjualan di depan Polsek Selat Jalan Maluku di kawasan Stadion Panunjung Tarung Kapuas untuk di data dan diberi waktu lima belas hari untuk meninggalkan tempat tersebut.
“Pedagang yang tidak berlokasi di depan polsek seperti di sekitar gedung KONI/GOR sementara waktu diperbolehkan berjualan dengan catatan harus mematuhi aturan yang berlaku. Bila hal tersebut dilanggar akan diambil tindakan", tegas Septedy.
Dirinya menghimbau agar turut serta mengundang para pedagang kaki lima yang berjualan di kawasan depan pelabuhan KP3 untuk sama-sama menjaga kebersihan di lingkungan lokasi dagangnya.
"Bila ada pedagang yang tidak bertanggung jawab dalam hal kebersihan maka mereka tidak diperkenankan untuk berjualan di area tersebut", tegas Septedy kembali.
Tambahnya, tugas PPKUKM adalah melakukan kembali forum diskusi dengan beberapa pihak terkait mengenai konsep penataan design yang sesuai dengan target yang diinginkan. (hmskmf/sb)