seputarborneo.news@gmail.com

082152561188

Komisi IV DPRD Kapuas Terima Aspirasi Guru Madrasah

by Redaksi - Tanggal 15-01-2025,   jam 07:29:19
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas. FOTO: DPRD KAPUAS

SB, KUALA KAPUAS – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kapuas yang juga dihadiri perwakilan Pemkab Kapuas, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas.

Kelompok guru yang tergabung dalam organisasi seperti Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia, Kelompok Kerja Kepala Madrasah Aliyah (K3MA), Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah (KKMTs), Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI), dan Kelompok Kerja Raudhatul Athfal (KKRA), Rabu (15/1/2025).

Guru madrasah di Kabupaten Kapuas, menyampaikan sejumlah aspirasi berupa usulan program untuk meningkatkan kualitas pendidikan Islam.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas Drs. Ilham Anwar, dan dihadiri sejumlah anggota dewan serta perwakilan Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama.

Mewakili kelompok guru madrasah itu, 

Ketua PC Pergunu Kabupaten Kapuas, Suhardi, bahwa berbagai aspirasi berupa 

usulan program ini bertujuan untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi dunia pendidikan Islam terkhusus di Kabupaten Kapuas.

Menurut Suhardi, Kabupaten Kapuas saat ini memiliki 192 madrasah dengan total 19.034 siswa dan 1.796 guru. Dari jumlah tersebut, 410 guru berstatus PNS, 31 PPPK, dan 1.355 Non-ASN.

"Karena keterbatasan anggaran dan infrastruktur menjadi kendala utama untuk mendukung kualitas pendidikan tersebut," jelasnya. 

Untuk itu, aspirasi disampaikan, meliputi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), insentif tunjangan fungsional bagi guru Non-ASN, serta pembangunan dan rehabilitasi sarana pendidikan seperti gedung kelas, sanitasi, laboratorium, perpustakaan.

Sementara Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas Ilham Anwar menyatakan akan menindaklanjuti usulan ini sesuai tupoksi dewan.

"RDP hari ini terkait usulan-usulan yang disampaikan guru-guru madrasah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama," kata Ilham.

Meskipun guru-guru madrasah ini merupakan kewenangan di bawah naungan Kementerian Agama, namun aspirasi mereka sementara ini tetap ditampung.

"Namun kendati demikian kita turut merasa bertanggung jawab bahkan usulan-usulan tersebut tetap akan kita sampaikan dan tergantung posisi anggaran keuangan daerah sesuai kewenangan kita, sedangkan untuk Madrasah Aliyah sama dengan SLTA itu menjadi kewenangan provinsi," ucapnya.

"Jadi ini tetap akan kita sampaikan sesuai kewenangan kita dan sambil meliahat porsi anggaran," pungkasnya. (dm)