seputarborneo.news@gmail.com

082152561188

Besok Hasil Sengketa Pilkada Kotim Diumumkan

by Redaksi - Tanggal 03-02-2025,   jam 06:15:35
Ketua Bawaslu Kotim, Muhammad Natsir ketika diwawancara oleh sejumlah wartawan. (FOTO:BAWASLU)

SB, SAMPIT - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotawaringin Timur, Muhammad Natsir menyampaikan untuk hasil sengketa sidang perselisihan pemilihan kepala daerah bupati-wakil bupati didaerah itu akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa (4/1) mendatang.

"Untuk jadwal sidang MK, perselihan hasil pemilihan umum Bupati Kotim, pemohon Sanidin-Siyono akan dilaksanakan Selasa, 4 Februari 2025," kata Natsir, Senin (3/2/2025)

Selain itu dia, menambahkan berdasarkan informasi dari kepala bagian protokol Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk pelantikan ditunda yang diperkirakan pelaksanaannya antara tanggal 18 hingga 20 Februari menunggu hasil dari sidang putusan Dismissal.

Adapun diketahui, pasangan Sanidin-Siyono pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) nomor urut 2, Sanidin-Siyono, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan petahana Halikinnor-lrawati (Harati) dalam Pilkada Kotim 2024.

Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang sengketa Pilkada 2024 di panel 1 MK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Kuasa hukum Sanidin-Siyono, Muhammad Anwar Sadat, bersama tim dari Lembaga Advokasi Hukum lndonesia Raya DPP Partai Gerindra, memaparkan sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan pasangan Harati.

"Paslon nomor urut 1 harus dibatalkan dan didiskualifikasi karena telah melakukan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)," tegas Anwar Sadat.

Sementara, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Nomor Urut 1, Halikinnor dan Irawati, membantah dugaan telah melakukan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), termasuk mobilisasi kepala desa, anggota BPD, dan Dewan Adat Dayak, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kotim dengan perkara Nomor 166 PHPU.BUP-XXIlI/2025.

Kuasa hukum pasangan Harati, Amnasmen, menyampaikan bahwa dugaan tersebut, termasuk pengerahan pejabat daerah, kepala desa, anggota BPD, dan Dewan Adat Dayak, tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilu.

"Terkait dugaan tersebut, kami tegaskan bahwa hal ini sudah pernah dilaporkan ke Bawaslu Kotim dengan laporan Nomor 02. Laporan tersebut telah dihentikan karena tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan," ujarnya.

Sementara, Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, mengungkapkan bahwa hasil Pilkada Kotim saat ini masih dalam proses di MK.

 "Karena ada sengketa untuk Pilkada Kotim, jadi kami harus menunggu penyelesaian sengketa di MK terlebih dahulu sebelum ada jadwal pelantikan," pungkas Muhammad Rifqi. (f1/sb)