SB, SAMPIT - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kotawaringin Timur (Kotim), Fahrujiansyah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi praktik pungutan liar (pungli) di pasar tradisional.
Ia meminta para pedagang segera melaporkan jika ada oknum yang mengaku dari dinas dan meminta iuran retribusi tanpa memberikan karcis resmi.
"Jika ditemukan praktik pungli di pasar, silakan laporkan dengan bukti yang jelas. Laporan bisa disampaikan melalui kelurahan atau langsung ke dinas agar segera kami tindaklanjuti. Jika ada pihak yang mengatasnamakan dinas atau kelurahan untuk melakukan pungutan ilegal, kami akan segera mengambil tindakan dan melaporkannya ke pihak berwenang," kata Fahrujiansyah, Senin (17/2/2025) l.
Ia pun menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan pungli yang merugikan pedagang dan mencoreng nama baik instansi. Oleh sebab itu, Fahrujiansyah meminta para pedagang melaporkan jika menemukan praktik pungli, disertai dengan bukti berupa foto ataupun video.
Ia meyampaikan bahwa Diskop UKM Perindag memang melakukan pungutan retribusi di pasar, namun dengan jumlah kecil dan prosedur resmi. Pedagang harian dikenakan tarif Rp1.000 per hari dengan karcis resmi berstempel Diskop UKM Perindag Kotim, sementara pedagang los pasar membayar secara bulanan dengan bukti karcis sah.
"Penagih resmi dari dinas kami memiliki Surat Keputusan (SK), yang berarti segala bentuk iuran yang dikumpulkan jelas peruntukannya dan disetor ke kas daerah," ucapnya.
Sebelumnya, pedagang di Pasar Keramat Sampit mengeluhkan buruknya fasilitas pasar dan adanya dugaan pungli oleh oknum yang mengatasnamakan Kelurahan Baamang Hilir.
Keluhan serupa juga datang dari pedagang di Pasar Subuh, yang mengaku harus membayar pungutan Rp5.000 hingga Rp10.000 per hari kepada oknum yang mengatasnamakan Dinas Perhubungan tanpa karcis resmi.
"Peran serta para pedagang sangat dibutuhkan dalam memberantas praktik pungli. Karena itu, kami mendorong para pedagang untuk segera melaporkan jika ada oknum yang mengatasnamakan dinas tertentu, agar dapat segera kami tindaklanjuti," tutupnya. (f1/sb)