KAWAL : Para pelaku yang dikawal petugas kepolisian ketika akan menjalani rekontruksi, pada Selasa (8/7/2022).
PALANGKA RAYA - Salah satu pelaku pembunuh Syarani, Bos Vape Joe Store, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangkaraya. Setelah berkas perkara yang ditangani penyidik Unit Satreskrim Polresta Palangkaraya, sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Yanto alias Anto ini telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya melalui hasil pemeriksaan yang dilakukan jajaran unit Satreskrim Polresta Palangkaraya, atas perkara pembunuhan yang dilakukan Yanto, terhadap pemilik Vape Joe Store yang terletak di Jalan Dr. Murjani, pada awal bulan Maret 2022 silam.
Berawal dari temuan Jasad seorang pria, di Jalan Bukit Pinang I, Kelurahan Tanjung Pinang I, Kecamatan Pahandut, jajaran satreskrim Polresta Palangkaraya, langsung melakukan olah tempat kejadian, dimana dugaan sementara saat itu, bahwa jasad yang ditemukan tersebut merupakan korban pembunuhan.
Hasil pemeriksaan juga rekonstruksi yang telah digelar dihalaman Mapolresta Palangkaraya, ternyata diketahui bahwa dalam menjalankan aksinya, Yanto alias Anto tidak sendirian, diketahui bahwa pria berusia 32 tahun ini, bahwa ada enam orang yang juga terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut, saat mengeksekusi korban.
Kasatreskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Ronny M Nababan mengatakan, salah satu dari enam orang sebagai tersangka ini, telah memenuhi unsur perbuatan melanggar hukum telah menghilangkan nyawa seseorang.
"Berkas perkara dan tersangka sudah dinyatakan P21, sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya (Kejari)," katanya saat dikonfirmasi, pada Jumat (8/7/2022).
Dalam hal ini, jajaran Satreskrim Polresta Palangkaraya, juga tengah melakukan proses penyelesaian atau pelengkapan berkas perkara terhadap tersangka lainnya, agar segera dapat dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
"Sedanhkan tersangka lainnya, akan segera di lengkapi berkasnya," tandasnya.
Dalam perkara ini, keenam orang pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini, M.Amin alias Cingui, Aditya alias Bagong, Murdani alias Mumur, Sutrisno alias Lacuk, Taufiq Rahman alias Upik, Yanto alias Anto. Sedang satu lainnya berisini U saat masih dalam status DPO, yang sampai saat ini masih dalam pengejaran tim Satreskrim Polresta Palangkaraya.
Saat adegan rekonstruksi digelar oleh pihak kepolisian, pada Selasa (12/4/2022) lalu, para pelaku mengakui telah menusuk, dan menebas korban Syarwani dalam 24 agedan dilakukan.
Sedangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seluruhnya mengakui telah melakukan tindak kekerasan menggunakan senjata tajam hingga menewaskan korbannya. (ka)