seputarborneo.news@gmail.com

082152561188

Tegaskan Kewajiban PBS Pertambangan dan Perkebunan

by Redaksi - Tanggal 12-03-2025,   jam 02:29:13
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan

SB, PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng), Bambang Irawan kembali buka suara terkait kewajiban dan tanggung jawab perusahaan besar swasta (PBS).

Bambang mengatakan, bahwa yang memiliki tanggung jawab terkait rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) bukan hanya di sektor pertambangan, tetapi juga perkebunan.

"Bukan hanya pertambangan yang memiliki kewajiban tentang rehab DAS, perkebunan juga ada kewajibannya," ucapnya, Rabu (12/3/2025).

Ia menjelaskan, berdasarkan data yang dimilikinya ada ratusan ribu hektare lahan yang harus di lakukan reboisasi dan rehabilitasi DAS oleh PBS-PBS yang berjalan disana.

"Ada daftar-daftar perusahaan di Kalimantan Tengah ini yang harus melakukan rehab DAS, data yang ada sekitar hampir 200 ribu hektare," tuturnya.

Lebih lanjut, Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan kepada perusahaan-perusahaan yang tidak ingin melaksanakan kewajibannya untuk melakukan rehab DAS ini untuk tidak menjalankan aktifitasnya di Bumi Tambun Bungai.

"Seandainya ada PBS yang tidak melaksanakan itu, saya rasa tidak perlu mereka beraktivitas di sini, ayo laksanakan kewajiban," ujarnya.

Ia berharap hal ini dihiraukan oleh perusahaan-perusahaan terkait, tidak hanya berinvestasi tetapi tidak memperdulikan kewajibannya. (sb)