seputarborneo.news@gmail.com

082152561188

DPRD Rekomendasikan Pemkab Jamin Kesehatan Tidak Tercover BPJS

by Redaksi - Tanggal 13-03-2025,   jam 08:59:33
Komisi III DPRD Kabupaten Kotim saat menggelar RDP. (FOTO:DPRD)

SB, SAMPIT - Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) merekomendasikan agar pemerintah kabupaten setempat membantu jaminan kesehatan masyarakat khususnya yang tidak tercover BPJS Kesehatan.

Hal itu dituangkan dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kotawaringin Timur terkait keluhan masyarakat atas kebijakan baru BPJS Kesehatan yang hanya menanggung biaya perawatan pasien dengan kriteria gawat darurat.

"Kesimpulan rapat, pemerintah daerah memberikan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, yaitu jaminan kesehatan. Jaminan kesehatan yang diberikan termasuk jaminan kesehatan yang tidak tercover oleh BPJS Kesehatan," kata Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto, Rabu (12/3/2025).

Selain itu lanjutnya, kesimpulan berikutnya yakni Dinas Kesehatan bersama BKAD memproses pelaksanaan jaminan kesehatan sebagaimana pada rekomendasi itu, paling lambat 14 hari sejak kesimpulan dibuat dan menyampaikan laporan secara tertulis kepada Komisi III DPRD Kotim.

"RSUD dr Murjani Sampit juga kita minta secara berkala melakukan kegiatan peningkatan kompetensi terhadap tenaga kesehatan yang ada," tegasnya.

Sementara itu perwakilan BPJS Kesehatan yakni Dwi Setiawan selaku Kabag Layanan Mutu Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Kotim menyampaikan, pihaknya akan lebih optimal memberikan pelayanan agar bisa menjadi kebaikan bagi masyarakat.

"Kedepan jadi konsolidasi antar instansi itu memang diperlukan, sehingga nanti ketika ada kejadian-kejadian serupa kedepan tidak terulang lagi, tapi yang menjadi catatan disini adalah nanti akan kami konsolidasi ke internal untuk teknis yang baik seperti apa. Termasuk pelayanan di IGD," ujarnya.

Tambahnya, untuk penjaminan di IGD memang regulasinya sudah lama, dengan kesepakatan yang baru ini merupakan penegasan kembali.

"Dengan regulasi yang kita sepakati dengan item-item tertentu misalnya mau dijaminkan kondisi tertentu apa saja yang harus tersaji dan dipertanggung jawabkan, itu yang menjadi kesepakatan disana. Sehingga bukan membuat regulasi baru, tapi hanya menegaskan bahwa bab penjaminan itu apa saja yang disajikan," tutupnya. (f1/sb)