seputarborneo.news@gmail.com

082152561188

Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK, Komisi III DPRD Kotim Protes ke Pemerintah Pusat

by Redaksi - Tanggal 13-03-2025,   jam 11:34:31
Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto

SB, SAMPIT - Komisi III DPRD Kabupaten Kotim akan memperjuangkan nasib para tenaga kontrak yang telah lulus sebagai CPNS dan Calon PPPK. Pihaknya akan menyampaikan protes ke pemerintah pusat terkait kebijakan penundaan tersebut.

Ketua Komisi III Dadang mengatakan, langkah ini diambil menyusul keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menunda pengangkatan CPNS hingga 1 Oktober 2025 dan PPPK hingga 1 Maret 2026.

"Meskipun keputusan tersebut berasal dari pemerintah pusat, kami komisi III tidak akan tinggal diam karena menyangkut tenaga kesehatan dan guru, kami akan lakukan protes ke pemerintah pusat,” katanya, Kamis (13/3/2025).

Rencananya, akhir bulan Maret atau setelah lebaran pihaknya akan membawa informasi dan keluhan ini ke tingkat pusat untuk menyuarakan protes tersebut.

"Kita harus menyampaikan protes agar kebijakan yang kurang tepat ini tidak mengganggu kinerja tenaga kesehatan dan guru. Jika mereka terganggu, ujung-ujungnya pelayanan kepada masyarakat juga akan terganggu," ujarnya.

Dadang mengingatkan bahwa kebijakan yang kurang tepat ini berdampak besar pada pelayanan publik di daerah. Oleh karena itu, dirinya merasa perlu untuk segera mengambil langkah tegas demi menjaga stabilitas dan kualitas pelayanan di sektor kesehatan dan pendidikan.

"Jangan sampai keputusan yang kurang pas ini merugikan tenaga kesehatan dan guru, karena mereka adalah ujung tombak pelayanan masyarakat. Kalau mereka terganggu, pelayanan publik juga pasti terganggu," tandasnya.

Diberitakan 583 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang baru menerima SK pada 4 Maret 2025 terpaksa ditangguhkan pengangkatannya.

Penundaan ini mengikuti Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengangkatan serentak CPNS akan dilakukan pada 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK tahap I dan tahap II pada 1 Maret 2026. (f1/sb)