seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polisi Nyaris Ditembak, Warga Seruyan Pemilik Senpira Ditangkap

by Redaksi - Tanggal 11-07-2022,   jam 05:39:39
DIAMANKAN : HR, saat diamankan oleh Tim Gabungan karena terlibat penganiayaan dan kepemilikan senpi rakitan. FOTO : HUMAS POLRES SERUYAN DIAMANKAN : HR, saat diamankan oleh Tim Gabungan karena terlibat penganiayaan dan kepemilikan senpi rakitan. FOTO : HUMAS POLRES SERUYAN

SERUYAN – Tim gabungan dari Resmob Polres Seruyan, Jatanras Polres Seruyan dan Unit Reskrim Polsek Seruyan Hilir mengamankan seorang pria bernama berinisial HR (45) warga Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir wilayah setempat.

Pria yang berprofesi sebagai petani tersebut diamankan atas kepemilikan tiga pucuk Senjata Api Rakitan (Senpira) bersama senjata tajam.

Berdasarkan kronologi kepolisian bermula, Rabu 6 Juli 2022 anggota Polres Seruyan melaksanakan penyelidikan tindak pidana penganiyaan ringan yang dilakukan oleh saudara HR di lokasi pembibitan Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir ,Kabupaten Seruyan.

“Sewaktu anggota mendatangi saudara HR, dia lagi memegang senjata api. Kemudian anggota pun melakukan langkah perdekatan secara persuasif, namun saudara HR melawan dengan mengancam akan melakukan tembakan kepada anggota,” ucap Kapolres Seruyan, AKBP Gatot Istanto melalui Kasihumas, Iptu Yudi Hernawan, pada Senin 11 Juli 2022.

Kemudian, lanjutnya, dikarenakan saudara HR tidak mengindahkan dan anggota pun melakukan konsultasi dan pada besok harinya Kamis 7 Juli 2022 anggota langsung melakukan penyergapan dan mengamankan.

"Petugas pun kembali melakukan penggeledahan di Pondok saudara HR dan ditemukan dua senjata api rakitan laras panjang dan satu laras pendek beserta 12 butir peluru, juga empat botol kecil berisi mesiu," terangnya.

HR sendiri disangka dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ok)